RADAR BOGOR—Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada ibu hamil yang memenuhi persyaratan khusus.
Bansos ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu ibu hamil dan bayi yang dikandungnya tetap sehat.
Pemerintah berusaha mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi pada bayi sejak dalam kandungan melalui bansos ibu hamil ini.
Bansos ibu hamil diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dianggap miski atau rentan kemiskinan.
Bansos ibu hamil dapat dicairkan secara tunai dalam jumlah Rp750.000 selama tiga bulan, yang dapat dicairkan dalam empat tahap.
Syarat untuk Penerima Bansos Ibu Hamil pada tahun 2025
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Menerima pendampingan kesehatan di Puskesmas atau Posyandu
- Melahirkan di fasilitas kesehatan tertentu
- Tidak termasuk anggota militer, TNI, atau Polisi
Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima Bansos Ibu Hamil 2025
Untuk memastikan bahwa nama Anda berhak menerima bansos ibu hamil, gunakan NIK KTP Anda di Cek Bansos Kemensos:
1. Menggunakan Aplikasi
- Instal aplikasi Check Bansos di HP Anda
- Kemudian buka aplikasi
- Masukkan data seperti nama dan NIK KTP
- Periksa status penerima bansos dengan melihat data tersebut.
- Selesai.
2. Melalui situs web
- Akses situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi semua kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) dan Nama PM (Penerima Manfaat) dengan KTP.
- Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
- Setelah terdaftar, layar akan menampilkan informasi tentang jenis bantuan yang diterima dan jadwal pencairannya.
(***)
Editor : Yosep Awaludin