Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nasib RIbuan Honorer Daerah Ini Terancam, Pemda Minta Proses Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dihentikan, Ini Penyebabnya

Robecca Sesaria • Sabtu, 26 April 2025 | 13:54 WIB
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB.
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB.

RADAR BOGOR - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 telah dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah sejak 22 April 2025. Namun, salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) ini malah meminta MenPAN RB untuk menghentikan proses seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang dijalani para honorer di daerah tersebut.

Keputusan ini tentu saja mengejutkan para honorer di daerah tersebut karena terancam batal mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Donggala.

Dikutip dari donggala.go.id, Bupati Donggala, Vera elena Laruni, mengungkapkan langsung alasan di balik permintaan penghentian proses seleksi kompetensi ini.

“Jadi, kedatangan kami ke Jakarta ini untuk berkonsultasi terkait banyaknya pengangkatan PPPK tahun 2024-2025 di Kabupaten Donggala,” ujar Bupati Donggala.

Vera mengaku bahwa pengangkatan PPPK di daerahnya selama ini belum melalui kajian yang matang, baik segi kebutuhan formasi maupun kemampuan keuangan daerah.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN RB, Kabupaten Donggala merupakan daerah yang melakukan pembukaan formasi penerimaan PPPK terbanyak di seluruh kabupaten di Indonesia tanpa melalui kajian kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ucap Vera.

Vera menambahkan, total pegawai di daerahnya, baik ASN maupun honorer, sudah mencapai 12 ribu orang.

Selain meminta penghentian seleksi kompetensi PPPK tahap 2, Pemda Donggala juga mendesak KemenPAN RB untuk memverifikasi kembali seluruh dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus di tahun 2024-2025.

“Kami meminta pertimbangan kepada KemenPAN RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah,” lanjutnya.

KemenPAN RB melalui bidang SDM Aparatur mendukung proses verifikasi dan validasi ulang ini dan harus mengacu pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

“Ke depan pemerintah daerah juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan persoalan penggajian tersebut,” ucap KemenPAN RB melalui bidang SDM Aparatur.

Pemerintah pusat juga mengingatkan agar pengangkatan PPPK tidak dibatalkan hanya karena kesalahan administrasi ringan.

Namun jika terbukti ada maladministrasi, maka harus diberhentikan tanpa adanya proses pengangkatan.

Dengan kondisi ini, nasib ribuan honorer di daerah Kabupaten Donggala ini bisa terancam batal menjadi PPPK.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk