RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa ada sekitar 600 ribu tenaga honorer database BKN yang terancam batal diangkat menjadi PPPK tahun 2025.
BKN juga membongkar alibi instansi di Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkait dengan pembatalan formasi.
Awal penetapan, formasi CASN 2024 telah tersedia sebanyak 2,3 juta formasi yang tersebar di 602 instansi.
“Ibu Menteri (PANRB) sudah membuka formasi 2,3 juta akan disiapkan semua, tapi ternyata permintaan instansi hanya 1,017 juta formasi,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dilansir dari TVR Parlemen.
Hal inilah yang menjadi awal permasalahan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Baca Juga: Sudah Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2? Ini Cara Download Sertifikat PPPK dari BKN, Cek Sekarang
Permintaan instansi hanya 1,017 juta formasi, sedangkan jumlah honorer di database BKN sebanyak 1,7 juta orang. Lalu bagaimana nasib 600 ribuan honorer lainnya?
Menurut Kepala BKN, akar permasalahan honorer ini berasal dari pengangkatan non ASN yang dilakukan oleh instansi itu sendiri.
Jika sudah seperti itu, sudah sepatut dan seharusnya instansi tersebut menyelesaikan sendiri pengangkatan tersebut.
“Problem honorer ini berawal dari pengangkatan di instansi, kemudian yang menyelesaikan mestinya juga instansi,” lanjut Zudan Arif.
Akibatnya, kini nasib 600 ribuan honorer terancam tidak mendapatkan jatah formasi PPPK 2025 secara penuh waktu.
“Tentu dengan jumlah formasi yang sedikit itu akan ada yang tidak menjadi CASN penuh waktu, selebihnya akan menjadi ASN paruh waktu,” lanjut kepala BKN.
Apa yang menjadi alasan instansi atau pemda yang membatalkan atau mengurangi jumlah formasi PPPK?
Pengurangan dan pembatalan formasi oleh Pemda ini dilakukan karena demi keamanan pasca Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), bukan karena anggaran seperti berita yang tersebar.
Kesimpulannya, 600 ribuan honorer database BKN kemungkinan akan kehilangan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2025 ini.
Harapan satu-satunya adalah dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan besaran gaji setara ketika menjadi honorer atau disesuaikan dengan upah minimum wilayah.***
Editor : Eka Rahmawati