Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dicairkan 1 Mei 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan Tiga Tunjangan Pensiunan PNS Melalui PT Taspen

Robecca Sesaria • Senin, 28 April 2025 | 04:35 WIB
Ilustrasi rincian gaji dan tunjangan pensiunan PNS
Ilustrasi rincian gaji dan tunjangan pensiunan PNS

RADAR BOGOR – Kabar baik untuk para pensiunan PNS karena gaji pokok dan tiga tunjangan akan segera dicairkan.

Pada tanggal 1 Mei 2025, PT Taspen akan mencairkan gaji pokok beserta tambahan tiga tunjangan.

Gaji pokok dan tiga tunjangan ini menjadi momen yang sangat dinanti setiap awal bulan.

Berikut rincian lengkap gaji pokok dan tiga tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan I mencakup kategori Ia, Ib, Ic, dan Id dengan rentang Rp1.748.000 – Rp2.256.000.

Golongan II mencakup kategori IIa, IIb, IIc, dan IId dengan rentang Rp1.748.000 – Rp3.428.000.

Golongan III mencakup kategori IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId dengan rentang Rp1.748.100 – Rp4.029.600.

Golongan IV mencakup kategori IVa hingga IVe dengan rentang Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Tiga Tunjangan yang Akan Diterima Pensiunan PNS

Pertama, pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kekeuh Adakan Perpisahan Sekolah, Gubernur Jawa Barat Berikan Solusi, Dedi Mulyadi: Kalau Besok Busnya Terbalik, Tanggung Jawab Sendiri

Besaran tunjangan suami atau istri berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja pensiunan tersebut.

Untuk Golongan I, tunjangan suami atau istri berkisar Rp34.960 hingga Rp45.120 setiap bulannya.

Untuk Golongan II, tunjangan suami atau istri berkisar Rp34.960 hingga Rp68.560 setiap bulannya.

Untuk Golongan III, tunjangan suami atau istri berkisar Rp34.960 hingga Rp80.592 setiap bulannya.

Untuk Golongan IV, tunjangan suami atau istri berkisar Rp34.960 hingga Rp99.142 setiap bulannya.

Kedua, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak ini berlaku maksimal untuk dua orang anak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk Golongan I, tunjangan anak berkisar Rp174.800 hingga Rp225.600 setiap bulannya.

Untuk Golongan II, tunjangan anak berkisar Rp174.800 hingga Rp342.800 setiap bulannya.

Untuk Golongan III, tunjangan anak berkisar Rp174.800 hingga Rp402.960 setiap bulannya.

Untuk Golongan IV, tunjangan anak berkisar Rp174.800 hingga Rp495.710 setiap bulannya.

Ketiga, pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan pangan ini setara dengan harga 10 kilogram beras, yakni sebesar Rp72.400 per bulan.

Tunjangan pangan ini diperuntukkan maksimal untuk empat orang anggota keluarga dalam satu keluarga.

Itulah rincian gaji pokok dan tiga tunjangan yang akan dicairkan PT Taspen pada 1 Mei 2025.

Para pensiunan PNS diharapkan segera mengecek rekening untuk memastikan pencairan hak mereka tepat waktu.

Semoga pencairan gaji pokok dan tunjangan ini membawa kebahagiaan serta kesejahteraan untuk para pensiunan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pt taspen #pensiunan pns #Tiga Tunjangan #Gaji Pokok