Bansos Bukan Hanya untuk Lansia dan Disabilitas, Simak Kebijakan Pemerintah untuk KPM yang Tergolong Usia Produktif
Mutia Tresna Syabania• Senin, 28 April 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos ke lansia.
RADAR BOGOR - Beredar kabar bahwa bantuan sosial (bansos) hanya akan diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas, sehingga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) berusia muda akan otomatis dicoret pada tahap kedua tahun 2025.
Lantas, bagaimana dengan nasib para lansia penerima bansos yang berusia antara 20 hingga 40 tahun dan belum tergolong mampu? Simak informasi selengkapnya.
Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pihaknya aktif turun ke lapangan untuk berinteraksi langsung dengan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kegiatan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam kondisi dan latar belakang penerima manfaat di berbagai wilayah," kata Gus Ipul.
Menurut Mensos, kunjungan ini juga untuk memberikan motivasi kepada KPM usia produktif agar segera meningkatkan kondisi ekonomi mereka.
Harapannya, penerima bansos tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi mulai memanfaatkan program pemberdayaan yang ditawarkan pemerintah.
Keinginan dan tujuan Kemensos ini patut diapresiasi. Pemerintah berupaya melakukan pendekatan dan memotivasi KPM PKH untuk mandiri dan keluar dari kemiskinan.
Salah satu wujudnya adalah gagasan "wisuda keluarga miskin," sebuah penghargaan bagi KPM yang berhasil melampaui garis kemiskinan dan tidak lagi menerima bansos.
Mensos juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dan pendekatan bertahap melalui desil kemiskinan, serta pemanfaatan bansos sesuai peruntukannya.
Bagi KPM usia 20 hingga 40 tahun (atau mungkin hingga 49 tahun, tergantung program), pemerintah berupaya mendorong kemandirian ekonomi.
Bansos dirancang untuk membantu mereka yang paling rentan dan membutuhkan, tetapi pemerintah ingin mendorong KPM usia produktif untuk mandiri secara finansial dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial.
Penerima dianjurkan untuk mengembangkan usaha sendiri, sementara bantuan sosial akan diprioritaskan bagi kelompok yang lebih rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang memiliki kondisi ekonomi terendah.
Terkait kebijakan terbaru mengenai penghentian bansos PKH dan BPNT bagi KPM usia produktif, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Sosial.
Menurutnya, bansos seperti PKH dan BPNT bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sebelum mereka bertransformasi menjadi keluarga mandiri. Program ini dirancang agar penerimanya dapat lulus atau di-graduasi dari ketergantungan bantuan.
Penerima bansos yang masuk kategori usia produktif (20-40 tahun, atau bahkan hingga 49 tahun) diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan.
Penerima didorong untuk bekerja atau membuka usaha sendiri agar tidak terus bergantung pada bantuan.
Gus Ipul menyampaikan, maksimal waktu penerimaan bansos adalah 5 tahun dengan evaluasi berkala setiap 3 bulan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penyandang disabilitas dan lansia yang tetap menjadi prioritas penerima.
KPM usia produktif tidak ditinggalkan begitu saja dengan penghapusan bansos. Pemerintah berupaya memberdayakan lansia melalui berbagai program agar dapat mandiri secara ekonomi dan mencapai kesejahteraan.
Meskipun ada arahan untuk memprioritaskan bansos bagi kelompok yang lebih rentan, belum ada keputusan final mengenai pencoretan KPM bansos usia produktif.***