Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Khawatir, Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Kini Berpeluang Menjadi PPPK Paruh Waktu untuk Mengisi Jabatan Ini

Robecca Sesaria • Selasa, 29 April 2025 | 11:15 WIB

Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB. 
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB. 

RADAR BOGOR - MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK terbagi menjadi 2 skema yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu adalah posisi PPPK yang bisa diisi oleh honorer yang lulus seleksi dan mendapat formasi di instansi yang dilamar.

Sedangkan PPPK paruh waktu adalah posisi PPPK yang diisi oleh honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi di instansi terkait.

Selain itu, PPPK tahun anggaran 2024 ini dikhususkan untuk para tenaga honorer yang ada di Indonesia, dan menjadi afirmasi terakhir untuk honorer bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 600 Ribuan Honorer Kemungkinan Batal Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap Alasan Pemda Batalkan Formasi PPPK 2025

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat melakukan pidato pada acara penerbitan kebijakan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Seleksi PPPK tahun-tahun berikutnya, akan dibuka secara umum (tidak dikhususkan hanya untuk honorer). Membahas soal PPPK paruh waktu, pemerintah telah menetapkan keputusan terkait skema baru ini.

Dari keputusan tersebut, setidaknya ada 4 alasan yang mendorong pemerintah dalam pengadaan PPPK paruh waktu ini, yaitu:

  1. Untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer
  2. Untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
  3. Untuk memperjelas status tenaga honorer dalam mengisi jabatan ASN
  4. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral Soal Aura Cinta, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Singgung Umur: Bukan Kategori Remaja Apalagi Anak

Dari pernyataan di atas telah disebutkan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Lalu, tugas atau jabatan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu?

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah beberapa tugas atau jabatan yang harus dilaksanakan oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

Baca Juga: Pengumuman untuk Honorer! Ini Urutan yang Diprioritaskan Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Formasi Teknis, Guru, dan Kesehatan

  1. Mengisi kebutuhan jabatan guru dan tenaga kependidikan
  2. Mengisi kebutuhan jabatan tenaga kesehatan
  3. Mengisi kebutuhan jabatan tenaga teknis
  4. Mengisi kebutuhan jabatan pengelola umum operasional
  5. Mengisi kebutuhan jabatan operator layanan operasional
  6. Mengisi kebutuhan jabatan pengelola layanan operasional
  7. Mengisi kebutuhan jabatan penata layanan operasional.

Itulah beberapa tugas atau jabatan yang bisa diisi oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***

PERKENALAN: Ketua Asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Susy Lahtiani memperkenalkan anggotanya yang akan melakukan penilaian.
PERKENALAN: Ketua Asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Susy Lahtiani memperkenalkan anggotanya yang akan melakukan penilaian.
Editor : Eka Rahmawati
#honorer #PPPK Paruh Waktu