RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 mencetak ulang kartu ujian.
Kewajiban tersebut berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang memilih titik lokasi ujian mandiri BKN pada tahap kedua ini.
Hal ini disampaikan BKN dalam surat edaran resmi Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025.
Perubahan jadwal dan kebijakan ini hanya berlaku untuk 53 titik lokasi seleksi kompetensi PPPK mandiri BKN di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada lima poin penting yang disampaikan BKN, yaitu:
- Penyesuaian jadwal hanya untuk 53 titik lokasi mandiri BKN.
- Titik lokasi BKN pusat, regional, dan UPT tetap sesuai jadwal.
- Instansi diminta mengumumkan perubahan ini kepada peserta.
- Jadwal baru titik lokasi mandiri BKN diumumkan melalui portal SSCASN.
- Dasar peraturan: surat Kepala BKN dan surat Deputi Digitalisasi ASN.
BKN juga menjelaskan alasan mengapa jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini diundur, yaitu supaya pelaksanaan ujian berjalan secara optimal dan karena terbatasnya waktu untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang yang memadai.
Lebih lanjut, BKN mengimbau kepada seluruh instansi untuk sesegera mungkin menyampaikan perubahan jadwal ini kepada seluruh peserta.
Lalu, kenapa peserta diwajibkan mencetak ulang kartu ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2? Simak penjelasan berikut!
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa perubahan hanya berlaku bagi peserta di titik lokasi mandiri BKN.
Sementara itu, peserta PPPK tahap 2 yang ujian di titik lokasi BKN pusat, UPT BKN, dan mandiri instansi tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu 22 April–16 Mei 2025.
“Tidak usah bingung, isi suratnya sudah sangat jelas. Yang sudah cetak kartu ujian belum tahu juga di mana akan ujian,” ujar Suharmen.
Kenapa Harus Cetak Ulang?
Para peserta harus mencetak ulang kartu ujian karena lokasi ujian sebelumnya belum ditentukan.
Dengan mencetak ulang, kartu ujian akan mencantumkan alamat lokasi ujian yang lebih detail.
“Intinya sudah jelas ya, untuk tilok (titik lokasi) mandiri BKN akan diumumkan ulang, tetapi di tilok BKN, UPT, dan mandiri instansi tetap sesuai jadwal,” lanjut Suharmen.***
Editor : Eli Kustiyawati