RADAR BOGOR – Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Aplikasi SIKS-NG, yang sempat mengalami kendala, kini telah kembali normal dan siap untuk memproses pencairan bansos tahap kedua.
Informasi terbaru menyebutkan, proses pemutakhiran (update) pada tab kedua aplikasi SIKS-NG telah dimulai.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para KPM bansos yang telah menantikan pencairan dana bantuan.
Meskipun aplikasi SIKS-NG sudah kembali normal dan proses pemutakhiran telah dimulai, tanggal pasti pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua masih belum diumumkan secara resmi.
Namun, diperkirakan proses verifikasi dan validasi data KPM yang lolos Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera dilakukan.
Banyak pihak berharap pencairan dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Informasi penting lainnya adalah adanya pencairan saldo sebesar Rp600.000 di dua bank Himbara.
Dana ini diperuntukkan bagi KPM yang sebelumnya menerima manfaat BPNT dan kemudian terverifikasi oleh sistem sebagai penerima PKH, khususnya untuk komponen lansia.
Bagi KPM yang merasa hanya menerima BPNT murni, disarankan untuk segera melakukan pengecekan rekening.
Batas waktu pengambilan dana validasi by system ini adalah 30 April 2025. Dana yang tidak diambil hingga tanggal tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Sempat beredar informasi bahwa pencairan PKH tahap kedua hanya akan menyasar tiga golongan, yaitu lansia, disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Namun, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah memang memberikan perhatian khusus pada KPM usia produktif melalui program pemberdayaan sosial, seperti Program Ekonomi Nusantara (PENA).
KPM yang telah menjadi peserta PKH selama lebih dari lima tahun akan dialihkan ke program pemberdayaan ini dan diberikan modal usaha serta pendampingan.
Namun, bagi KPM usia produktif yang masa kepesertaannya belum mencapai lima tahun, kemungkinan besar masih akan tetap menerima bantuan sosial sesuai dengan komponen yang dimiliki (misalnya anak sekolah, balita).
Perlu dicatat, ODGJ tidak termasuk sebagai penerima manfaat PKH. Lansia dan disabilitas sendiri merupakan komponen yang tidak dibatasi oleh masa kepesertaan lima tahun.
Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, yaitu evaluasi komponen dan final closing.
Evaluasi komponen bertujuan untuk memastikan bahwa KPM masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sesuai dengan komponennya (misalnya anak sekolah masih bersekolah, balita masih berusia 0–6 tahun).
Setelah evaluasi komponen selesai dan KPM dinyatakan lolos, barulah masuk ke tahap final closing.
Jika nama KPM sudah masuk dalam menu final closing, dapat dipastikan bahwa KPM tersebut akan menerima bantuan PKH atau BPNT tahap berikutnya.
KPM dapat menanyakan status final closing ini kepada pendamping sosial masing-masing.
Para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pendamping sosial terkait jadwal pasti pencairan.
Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak valid atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM bansos di Indonesia. Semoga proses pencairan bantuan sosial dapat berjalan lancar dan segera diterima oleh yang berhak.***
Editor : Eli Kustiyawati