RADAR BOGOR – Sudah banyak daerah yang telah melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, sudah banyak pula CPNS dan PPPK 2024 yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.
Meski sudah dilantik, BKN menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK yang baru diangkat belum bisa dicairkan dalam waktu dekat.
BKN menegaskan, pencairan gaji hanya bisa dilakukan setelah pegawai benar-benar aktif bekerja di unit penugasannya.
Lalu, kapan gaji CPNS dan PPPK 2024 cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cair Setelah Terbit TMT dan SPMT
Pengangkatan CPNS dan PPPK memang identik dengan terbitnya SK. Namun, SK tidak cukup untuk menerima gaji sebagai ASN.
Diketahui ada dua syarat penting yang harus dipenuhi oleh PNS dan PPPK sebelum menerima gaji:
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi mulai bekerja yang tercantum di dalam SK.
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang menyatakan bahwa pegawai sudah benar-benar mulai bekerja di instansi tujuan.
Tanpa SPMT, gaji belum bisa dicairkan.
Jadi, meskipun SK sudah ada di tangan, gaji hanya akan dibayarkan mulai bulan pegawai melapor dan mulai aktif bekerja secara resmi.
Contohnya, ribuan CPNS dan PPPK di Kabupaten Bogor sudah diangkat sejak awal April 2025. Namun, mereka baru akan menerima gaji setelah mendapat SPMT dari unit kerja masing-masing.
Artinya, SPMT adalah bukti sah bahwa pegawai mulai aktif bekerja di instansi terkait.
Tanpa SPMT, pencairan gaji belum bisa dilakukan, meskipun pengangkatan dan SK sudah diterima.
Besaran Gaji Pokok PPPK 2025
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Baca Juga: Panitia SNPMB Ungkap Kecurangan UTBK Meningkat, Diduga Melibatkan Orang Dalam
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.799 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Itulah informasi terkait kapan CPNS dan PPPK akan mendapatkan gaji setelah resmi diangkat menjadi ASN.***
Editor : Eli Kustiyawati