Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Bansos: Batasan 5 Tahun dan Imbauan Penting untuk Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 30 April 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos.

 
RADAR BOGOR - Kabar terbaru datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang tengah menantikan pencairan bantuan tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, hingga Juni. 
 
Proses pencairan diperkirakan akan segera dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi ada informasi dan imbauan penting terbaru yang perlu dipahami oleh para KPM agar pencairan dana bantuan berjalan lancar dan diterima secara utuh.
 
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang karib disapa Gus Ipul baru-baru ini menyampaikan adanya aturan baru terkait penyaluran bantuan sosial. 
 
Gus Ipul berencana menerbitkan peraturan menteri yang akan membatasi masa penerimaan bantuan sosial maksimal hanya selama 5 tahun. 
 
 
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data penerima bansos yang dinilai kurang tepat sasaran dan perlu diperbaiki melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). 
 
Pemutakhiran data penerima bansos akan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan melalui dua jalur koreksi, yaitu formal dan partisipatif.
 
Menurut Gus Ipul, bantuan sosial idealnya diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, dan ibu hamil, bukan untuk usia produktif. 
 
 
"Batas maksimal penerimaan bansos adalah 5 tahun, terkecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas," kata Gus Ipul. 
 
Bagaimana pendapat Anda, para KPM PKH dan BPNT, mengenai rencana peraturan terbaru ini? Apakah Anda setuju jika masa penerimaan bantuan sosial dibatasi maksimal 5 tahun? 
 
Dikutip dari YouTube Gania Vlog pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, antara bulan April, Mei, atau Juni tahun 2025. 
 
Bagi para KPM yang masih menantikan pencairan, terdapat beberapa himbauan penting yang perlu diperhatikan agar dana bantuan diterima sesuai ketentuan dan tidak berkurang:
 
 
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
 
Setiap KPM PKH dan BPNT wajib memegang kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) secara pribadi dan menyimpannya dengan baik.
 
Jika saat ini kartu KKS Anda dipegang oleh pendamping atau pihak lain, segera ambil kembali kartu tersebut. 
 
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya potongan dana yang tidak jelas atau pungutan liar, yang dapat merugikan penerima manfaat dan menghambat penyaluran bantuan yang tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dana.
 
2. Terima Bantuan Secara Utuh dan Mandiri
 
Setelah bantuan PKH dan BPNT tahap kedua cair, pastikan Anda menerima dana tersebut secara utuh tanpa adanya potongan apapun. KPM juga dihimbau untuk mengambil sendiri dana bantuan tersebut agar tidak terjadi praktik pemotongan yang merugikan.
 
 
3. Prioritaskan untuk Kebutuhan Pokok
 
Dana bantuan sosial ini dipastikan bukan untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, seperti kosmetik, pulsa, atau barang-barang tidak bermanfaat lainnya.
 
4. Penggunaan Dana PKH yang Tepat
 
Khusus untuk bantuan PKH, dana diperbolehkan untuk membeli kebutuhan sekolah (buku, alat tulis, seragam), membayar SPP (bagi yang memiliki komponen anak sekolah), serta membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran. 
 
Bantuan PKH dan BPNT dipastikan harus digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat.
 
Demikian informasi dan himbauan penting yang perlu diketahui oleh para KPM bansos PKH dan BPNT menjelang pencairan tahap kedua yang akan segera dilakukan.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh