Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dimulai, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini Jika Tidak Ingin Mendapatkan Kartu Kuning, Merah, dan Hitam dari Panitia

Robecca Sesaria • Jumat, 2 Mei 2025 | 07:25 WIB

 

Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB.
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB.

RADAR BOGOR – Melalui Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 53 titik lokasi mandiri BKN yang mengalami penundaan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Tahun Anggaran 2024.

BKN menjelaskan, penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini terjadi karena dua hal berikut:

  1. Supaya pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 bisa berlangsung secara optimal
  2. Kurangnya waktu panitia dalam melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk ujian, terutama dalam ketersediaan PC.

Meskipun beberapa titik lokasi terkena penyesuaian jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2, tetapi tidak ada salahnya untuk peserta lebih memahami aturan-aturan yang telah ditentukan pemerintah.

Peserta yang melanggar peraturan seleksi kompetensi PPPK akan mendapatkan kartu kuning atau kartu merah atau kartu hitam.

Baca Juga: Kenapa Gaji PPPK Belum Cair Meski Sudah Terima SK? Ternyata Harus Punya Satu Dokumen Ini Terlebih Dahulu, Simak Penjelasan Lengkap BKN

Lalu, melanggar aturan yang bagaimana yang termasuk kartu kuning, merah, dan hitam? Simak penjelasan berikut.

Pembagian Sesi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024

Hari Biasa (Senin-Kamis dan Sabtu)

Sesi 1

Baca Juga: Pejuang CPNS 2025 Bersiap, Pilih Formasi di Instansi Pusat atau Instansi Daerah? Ini Perbedaan Utamanya, Jangan Sampai Salah Pilih

Sesi 2

Sesi 3

Khusus Hari Jumat

Sesi 1

Sesi 2

Sanksi Melanggar

Jika peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 melanggar peraturan yang telah ditentukan, akan mendapatkan:

Tata Tertib Peserta Ujian

Pelamar tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi PPPK (kartu merah) jika para pelamar melanggar aturan dan tata tertib berikut:

Pelamar dapat didiskualifikasi (kartu hitam) apabila melakukan dan melanggar peraturan berikut:

Tata Tertib Ruang Ujian

Sanksi berupa teguran lisan oleh panitia (kartu kuning) jika melakukan pelanggaran berikut:

Itulah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 jika tidak ingin mendapatkan kartu kuning, merah, dan hitam.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk