RADAR BOGOR – Melalui Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 53 titik lokasi mandiri BKN yang mengalami penundaan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
BKN menjelaskan, penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini terjadi karena dua hal berikut:
- Supaya pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 bisa berlangsung secara optimal
- Kurangnya waktu panitia dalam melakukan persiapan sarana dan prasarana untuk ujian, terutama dalam ketersediaan PC.
Meskipun beberapa titik lokasi terkena penyesuaian jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2, tetapi tidak ada salahnya untuk peserta lebih memahami aturan-aturan yang telah ditentukan pemerintah.
Peserta yang melanggar peraturan seleksi kompetensi PPPK akan mendapatkan kartu kuning atau kartu merah atau kartu hitam.
Lalu, melanggar aturan yang bagaimana yang termasuk kartu kuning, merah, dan hitam? Simak penjelasan berikut.
Pembagian Sesi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024
Hari Biasa (Senin-Kamis dan Sabtu)
Sesi 1
- 06.30 – 08.00: Registrasi
- 08.00 – 10.10: Ujian
Sesi 2
- 09.30 – 11.00: Registrasi
- 11.00 – 13.10: Ujian
Sesi 3
- 12.30 – 14.00: Registrasi
- 14.00 – 16.10: Ujian
Khusus Hari Jumat
Sesi 1
- 06.30 – 08.00: Registrasi
- 08.00 – 10.10: Ujian
Sesi 2
- 13.00 – 14.30: Registrasi
- 14.30 – 16.40: Ujian
Sanksi Melanggar
Jika peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 melanggar peraturan yang telah ditentukan, akan mendapatkan:
- Kartu kuning (Sanksi berupa teguran lisan oleh panitia)
- Kartu merah (Peserta tidak dapat mengikuti seleksi ujian)
- Kartu hitam (Peserta didiskualifikasi oleh panitia)
Tata Tertib Peserta Ujian
Pelamar tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi PPPK (kartu merah) jika para pelamar melanggar aturan dan tata tertib berikut:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi
- Mendapatkan pin registrasi
- Pin registrasi ditutup sebelum jadwal seleksi
- Membawa KTP dan kartu ujian
- Berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan
- Dilarang membawa buku catatan, kalkulator, kamera, jam tangan ke dalam ruang ujian.
Pelamar dapat didiskualifikasi (kartu hitam) apabila melakukan dan melanggar peraturan berikut:
- Dilarang menerima, memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
- Dilarang menyebarkan soal seleksi
Tata Tertib Ruang Ujian
Sanksi berupa teguran lisan oleh panitia (kartu kuning) jika melakukan pelanggaran berikut:
- Merokok di dalam ruang ujian
- Membawa makanan dan minuman di ruang ujian
- Dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin dari panitia
- Dilarang bertanya dan berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
Itulah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 jika tidak ingin mendapatkan kartu kuning, merah, dan hitam.***
Editor : Eka Rahmawati