RADAR BOGOR - Memperingati Hari Buruh Internasional, ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur.
Pada momen tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyetujui 17 tuntutan yang ditujukan untuk para buruh di Jawa Timur.
Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan serikat pekerja, termasuk Ketua FSPMI Jawa Timur Jazuli dan Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Gubernur Khofifah menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disuarakan oleh para buruh akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Salah satu poin utama dari kesepakatan tersebut adalah penyediaan program pelatihan dan sertifikasi keanggotaan untuk 10.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja agar lebih siap bersaing di dunia kerja.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menggulirkan program beasiswa yang ditujukan bagi siswa-siswi SMA dan SMK swasta di wilayah tersebut.
Setiap sekolah akan mendapat kuota 10 siswa penerima beasiswa, dengan total sasaran sebanyak 30.000 siswa melalui program pendidikan khusus dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Dalam unjuk rasa damai tersebut, para buruh menyampaikan berbagai tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya :
1. Mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK tahun 2023.
2. Menuntut pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga.
3. Mendorong implementasi perda tentang sistem jaminan pesangon.
4. Menghapus sistem outsourcing dan pola kerja kemitraan.
5. Membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial.
6. Menolak sistem pengupahan rendah dan memperkecil kesenjangan upah minimum antar daerah.
7. Menindak pengusaha yang memegang ijazah karyawan.
8. Mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Merevisi SE Mahkamah Agung yang dianggap tidak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan.
10. Menjamin BPJS tetap aktif untuk buruh yang terkena PHK.
11. Mengalokasikan dana APBD untuk iuran BPJS kesehatan bagi warga miskin.
12. Memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
13. Menghapus pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024.
14. Membebaskan PPh21 atas pesangon dan dana pensiun yang membantu sekaligus.
15. Membebaskan pajak bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
16. Menaikkan batas PTKP menjadi Rp10 juta.
17. Membebaskan PBB bagi rumah milik buruh.
Gubernur juga mengumumkan bahwa pelaksanaan program pelatihan bagi 10.000 pekerja akan segera dimulai sebagai upaya peningkatan kompetensi, khususnya bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan kepada ahli waris dari tiga peserta yang telah meninggal dunia, dengan total nilai santunan yang diberikan melebihi Rp867 juta.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi atas perhatian yang diberikan terhadap aspirasi buruh.
Ia juga menilai aksi unjuk rasa kali ini berlangsung damai dan tertib, tanpa gangguan keamanan.
Sebagai penutup rangkaian peringatan May Day 2025, digelar prosesi pemotongan tumpeng dan penyalaan lilin sebagai simbol rasa syukur dan semangat kebersamaan antara buruh dan pemerintah.
Perlu diketahui, tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Kesepakatan yang dicapai pada peringatan ini diharapkan mempererat hubungan industrial dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Timur. (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin