Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

4 Mekanisme Wajib Dilakukan KPM Bansos Terkait Penyaluran PKH dan BPNT, Pencairan Berlangsung Tiga Bulan Sekali

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi Pendamping Sosial bansos PKH
Ilustrasi Pendamping Sosial bansos PKH

RADAR BOGOR – Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil pengecekan saldo bansos PKH dan BPNT tahap kedua serta mekanisme penyalurannya. Apakah sudah ada saldo yang masuk ke rekening Anda hari ini?

Perlu diketahui, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua akan segera dilakukan oleh bank Himbara ke masing-masing kartu KKS Merah Putih dalam waktu dekat.

Penyaluran juga akan segera dilakukan bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang menerima melalui PT Pos Indonesia.

Mengingat bulan April adalah awal periode pencairan tahap kedua yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, para KPM diharapkan untuk bersiap.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan saldo kartu KKS KPM PKH dan BPNT pada hari ini, belum menunjukkan adanya kejutan pencairan. Saldo masih kosong atau nol.

Hal ini disebabkan karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan dan status data secara daring (online) belum menunjukkan "SI" (Standing Instruction).

Oleh karena itu, para KPM diimbau untuk tidak terburu-buru mengecek ATM maupun agen penyalur karena proses pencairan belum dimulai.

Sebelum bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dicairkan, terdapat mekanisme yang harus dilalui oleh pihak pusat:

1. Pengesahan Data Penerima: Pihak pusat akan melakukan proses pengesahan data KPM PKH dan BPNT untuk menetapkan mereka sebagai penerima bantuan tahap kedua termin 1.

SK penetapan ini diberikan kepada KPM yang datanya sudah valid.

2. Pengajuan SPM ke KPPN: Berdasarkan SK dari Kementerian Sosial, langkah selanjutnya adalah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

3. Penerbitan SP2D: KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

4. Penyaluran ke Bank Himbara: Setelah SP2D diterbitkan, dana akan diteruskan ke pihak Bank Himbara untuk disalurkan ke masing-masing kartu KKS KPM yang namanya telah masuk dalam data bayar SP2D dan status datanya secara daring telah berubah menjadi "SI".

Dengan memahami tahapan mekanisme ini, para KPM bansos dapat memiliki gambaran mengenai proses yang sedang berjalan sebelum bantuan akhirnya masuk ke rekening atau dapat dicairkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh