Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gagal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2? Ini 2 Nasib yang Kemungkinan Bakal Dialami Honorer Berdasarkan Keputusan MenPAN RB

Robecca Sesaria • Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:25 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam audiensi bersama Kepala LAN Muhammad Taufiq dan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI)
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam audiensi bersama Kepala LAN Muhammad Taufiq dan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI)

RADAR BOGOR – Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sedang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

Ribuan honorer berlomba-lomba untuk bisa lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2 agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, bagaimana nasib honorer jika nantinya dinyatakan gagal pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2? Simak penjelasan berikut.

 Baca Juga: 4 Mekanisme Wajib Dilakukan KPM Bansos Terkait Penyaluran PKH dan BPNT, Pencairan Berlangsung Tiga Bulan Sekali

Berdasarkan Diktum Kedua Belas Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

 Baca Juga: Bansos BPNT Berpotensi Cair Duluan Tiga Kali Lipat, Cek Status KIS PBI JKN di Aplikasi Cek Bansos: Apakah Masih Aktif?

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:

- Seleksi Kompetensi Teknis

Seleksi ini bertujuan untuk menilai penguasaan peserta dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja sesuai bidang jabatan.

- Seleksi Kompetensi Manajerial

Seleksi ini bertujuan untuk menilai peserta dalam hal komitmen, kemampuan, dan perilaku dalam berorganisasi.

- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

Seleksi ini bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dari sisi agama, suku, budaya, dan prinsip.

- Wawancara

Seleksi wawancara bertujuan untuk mengetahui informasi nonkognitif peserta untuk menilai integritas dan moralitas.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua skema yang mungkin akan dialami oleh honorer yang tidak berhasil lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Honorer yang gagal tahap seleksi kompetensi kemungkinan akan menghadapi dua skema, tergantung apakah honorer tersebut terdaftar dalam database BKN atau tidak.

Apabila honorer tersebut adalah honorer yang terdaftar dalam database BKN, maka ia berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, untuk melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu harus melewati beberapa tahapan berikut:

 Baca Juga: Liburan Akhir Pekan ini Mau Ke Mana? Nonton Konser Gratis Aja Yuk, Cek Jadwalnya di Sini. Ada RAN hingga Project Pop!

 Baca Juga: Sebelumnya Tertunda, Kini BKN Umumkan 53 Lokasi Mandiri Siap Digunakan untuk Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Cek Detail Lokasinya

Sedangkan untuk honorer yang gagal seleksi kompetensi dan tidak terdaftar di database BKN, sampai saat ini belum ada ketentuan atau keputusan resmi yang mengatur nasib mereka.

Artinya, untuk golongan honorer ini masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah; bisa jadi akan mendapatkan jalur khusus, seleksi ulang, atau kebijakan lainnya.

 Baca Juga: Ribuan Buruh di Jawa Timur Sampaikan 17 Tuntutan, Gubernur Khofifah Bakal Tindaklanjuti Seluruh Aspirasi

Demikian informasi terkait nasib honorer apabila mereka gagal dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #PPPK Penuh Waktu #seleksi kompetensi pppk