RADAR BOGOR – Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sedang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Ribuan honorer berlomba-lomba untuk bisa lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2 agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, bagaimana nasib honorer jika nantinya dinyatakan gagal pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2? Simak penjelasan berikut.
Berdasarkan Diktum Kedua Belas Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi ini bertujuan untuk menilai penguasaan peserta dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja sesuai bidang jabatan.
- Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi ini bertujuan untuk menilai peserta dalam hal komitmen, kemampuan, dan perilaku dalam berorganisasi.
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi ini bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dari sisi agama, suku, budaya, dan prinsip.
- Wawancara
Seleksi wawancara bertujuan untuk mengetahui informasi nonkognitif peserta untuk menilai integritas dan moralitas.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua skema yang mungkin akan dialami oleh honorer yang tidak berhasil lolos tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Honorer yang gagal tahap seleksi kompetensi kemungkinan akan menghadapi dua skema, tergantung apakah honorer tersebut terdaftar dalam database BKN atau tidak.
Apabila honorer tersebut adalah honorer yang terdaftar dalam database BKN, maka ia berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, untuk melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu harus melewati beberapa tahapan berikut:
- Instansi mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB
- MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan
- Instansi mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN
- BKN menetapkan NI dan disampaikan ke instansi dalam 7 hari kerja
- Instansi menetapkan pengangkatan secara resmi
Sedangkan untuk honorer yang gagal seleksi kompetensi dan tidak terdaftar di database BKN, sampai saat ini belum ada ketentuan atau keputusan resmi yang mengatur nasib mereka.
Artinya, untuk golongan honorer ini masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah; bisa jadi akan mendapatkan jalur khusus, seleksi ulang, atau kebijakan lainnya.
Demikian informasi terkait nasib honorer apabila mereka gagal dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.***
Editor : Eli Kustiyawati