RADAR BOGOR – Beredar kabar mengenai 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberhentikan dari program bantuan sosial (bansos).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab penghentian bansos tersebut.
Apakah masa penerimaan bansos selama 5 tahun menjadi batasnya? Atau adakah faktor lain yang melatarbelakangi?
Artikel ini akan mengupas tuntas informasi tersebut.
Pemerintah terus berupaya mematangkan data calon penerima bantuan sosial agar penyalurannya tepat sasaran.
Peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membawa perubahan dalam mekanisme penyaluran.
Salah satu dampaknya adalah kemungkinan beberapa penerima yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi memenuhi kriteria akibat pembaruan data.
Evaluasi rutin terhadap program bantuan sosial dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang layak.
Seiring bertambahnya jumlah keluarga miskin baru dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyeleksian penerima menjadi lebih ketat.
Tujuannya adalah meminimalkan data ganda dan keluarga yang tidak memenuhi syarat.
Kolaborasi antara Kementerian Sosial dan BPS dalam memadankan data penerima dengan sistem kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi bertujuan agar penerima PKH, BPNT, dan bansos lainnya benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
Pemerintah berupaya agar bantuan tepat sasaran dan KPM dapat mandiri.
Individu berusia 20 hingga 40 tahun diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dan berpotensi mengalami graduasi dari program PKH dan BPNT karena dinilai telah memenuhi kriteria kemandirian.
Graduasi ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dan mendorong kemandirian masyarakat.
Terkait kabar 500 keluarga yang “diputus” bansosnya, informasi yang beredar mengenai 500 KPM PKH di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur yang resmi menyandang status graduasi perlu diluruskan.
Kementerian Sosial tidak menghentikan bantuan secara sepihak, melainkan 500 KPM tersebut secara sukarela menyatakan diri telah mandiri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penghentian bansos ini merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan KPM dalam meningkatkan taraf hidup.
“Bansos bersifat sementara, namun kemandirian adalah selamanya. KPM yang telah graduasi tidak lantas lepas dari perhatian pemerintah. Mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi dari berbagai kementerian/lembaga (Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah daerah, dan lain-lain) agar dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” kata Saifullah.
Beberapa KPM yang melakukan graduasi berbagi kisah sukses mereka, seperti pengusaha keripik usus dan jamur dengan pendapatan bulanan mencapai Rp5–6 juta, serta pengusaha telur asin yang telah menjadi KPM PKH selama 13 tahun dan kini ingin memberikan kesempatan kepada yang lain.
Graduasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menggeser pendekatan pengentasan kemiskinan dari sekadar perlindungan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi.
Ke depan, evaluasi penerima bansos akan dilakukan setiap 5 tahun.
Pemerintah tidak ingin masyarakat usia produktif menjadi pasif dan terus bergantung pada bantuan.
Dengan demikian, kabar mengenai 500 keluarga yang “diberhentikan” bansos adalah informasi yang kurang tepat.
Penerima manfaat adalah KPM bansos PKH yang secara sukarela memilih untuk graduasi karena telah mencapai kemandirian ekonomi dan akan melanjutkan perjalanan melalui program pemberdayaan yang lebih berkelanjutan.***
Editor : Eli Kustiyawati