RADAR BOGOR - Kabar mengenai seleksi CPNS 2025 sudah mulai terdengar di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah mengatakan bahwa masih ada 300 – 400 ribu formasi yang masih tersedia untuk CPNS 2025. Hal tersebut juga dibenarkan oleh MenPAN RB, Rini Widyantini.
“Jadi itu sangat mungkin (CPNS 2025). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS 2024, kita harus selesaikan dulu nih supaya nggak numpuk dan yang daftar juga nggak bingung,” ujar Rini Widyantini.
Seperti yang diketahui, sistem seleksi CPNS terbuka untuk umum atau seluruh warga Indonesia bisa mengikuti seleksi.
Tetapi, ada beberapa kategori pelamar yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2025. Siapa saja mereka? Simak informasinya berikut ini.
Prediksi Jadwal CPNS 2025
Meski belum ditetapkan pemerintah, berikut adalah perkiraan pembukaan CPNS 2025 berdasarkan jadwal tahun-tahun sebelumnya:
- 2019: 11 November 2019
- 2020: Tidak ada rekrutmen karena pandemi COVID-19
- 2021: 30 Juni 2021
- 2022: 21 Desember 2022 (khusus PPPK)
- 2023: 17 September 2023
- 2024: 20 Agustus 2024
- 2025: Perkiraan Agustus – September 2025
Tidak Semua Orang Bisa Mendaftar CPNS 2025
Meski CPNS 2025 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia, ada beberapa kategori pelamar yang dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi.
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah 8 golongan pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025:
1. Usia Tidak Sesuai
Pelamar tidak bisa ikut seleksi apabila usia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun saat mendaftar.
2. Terlibat Tindak Pidana Berat
Pelamar pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan hukum tetap.
3. Memiliki Riwayat Pemecatan Tidak Hormat
Pelamar pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Sedang Aktif sebagai ASN/TNI/Polri
Pelamar yang masih berstatus calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak diperbolehkan mendaftar CPNS 2025.
5. Terlibat Politik Praktis
Pelamar yang menjadi anggota maupun pengurus partai politik juga tidak diperkenankan mengikuti CPNS 2025.
6. Melakukan Pelanggaran dalam Seleksi Sebelumnya
Pelamar yang terlibat pelanggaran dalam proses seleksi CPNS 2023 dan 2024 tidak diperbolehkan mengikuti CPNS 2025.
7. Sudah Lulus CPNS Tapi Belum Mendapatkan NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus CPNS 2024 sebelumnya tapi masih dalam proses pengusulan NIP, tidak bisa mendaftar lagi di CPNS 2025.
8. Tidak Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Salah satu syarat wajib untuk mengikuti seleksi CPNS adalah siap ditempatkan di mana saja, tetapi jika pelamar tidak menyanggupi syarat tersebut, maka pelamar tidak diperbolehkan mengikuti CPNS 2025.
Itulah 8 kategori pelamar yang tidak diperkenankan untuk melamar pada seleksi CPNS 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati