Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Buruk, Selain Tidak Berpeluang Menjadi PPPK Paruh Waktu, 3 Kategori Honorer Ini Bakal Kena PHK alias Dirumahkan

Robecca Sesaria • Senin, 5 Mei 2025 | 12:48 WIB

Ilustrasi Pengangkatan CPNS dan PPPK.
Ilustrasi Pengangkatan CPNS dan PPPK.

RADAR BOGOR – Melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, MenPAN RB menetapkan kriteria pegawai non-ASN atau honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ditetapkan bahwa honorer yang masuk database BKN tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tahap 1 dan 2 berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi juga berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pemerintah menerapkan PPPK paruh waktu bertujuan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmikan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya, Simak Beberapa Poin Pentingnya

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengimbau kepada para tenaga honorer yang terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucap Kepala BKN Zudan Arif.

Baca Juga: Bakal Bikin Kampung Khusus Warga Jabar untuk Kelola Pertanian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Gubernur Kaltim: Nanti Saya Bawa Petani dari Sini

Namun, ada tiga jenis honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan MenpAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Niko Hafri menyebutkan ada tiga kategori honorer yang tidak berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Rela Putus Sekolah Demi Bantu Ibu, Tapi Punya Kebiasaan Buruk Ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Saya Sudah Mau Muji Nih

Sebab tidak berkesempatan menjadi PPPK paruh waktu, maka honorer tersebut berpotensi dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di lingkungan Pemkab Mukomuko, sebanyak 902 tenaga honorer sudah dirumahkan.

Niko mengatakan, berdasarkan keputusan dari KemenPAN RB, ada beberapa kategori honorer yang dirumahkan, yakni:

  1. Honorer database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024.
  2. Honorer yang tidak masuk dalam database BKN, mengikuti seleksi CASN, tetapi tidak lulus atau tidak mengikuti seleksi sama sekali.
  3. Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” ucap Niko Hafri.***

Kapolres Sambas saat membelender sabu saat pemusnahan
Kapolres Sambas saat membelender sabu saat pemusnahan
Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk