RADAR BOGOR – KPK kini tidak lagi memiliki kewenangan menangani dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan BUMN, menyusul perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Dalam pasal 9G UU itu disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak tergolong sebagai penyelenggara negara.
Konsekuensinya, KPK tidak bisa menindak pejabat BUMN karena tidak masuk dalam kategori yang menjadi kewenangannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa lembaganya sedang mempelajari secara menyeluruh dampak aturan baru tersebut, terutama terhadap ruang lingkup tugas penindakan hukum oleh KPK.
Menurut Tessa, KPK akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Apabila seseorang tidak masuk dalam definisi penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki dasar untuk menanganinya secara hukum.
Banyak pihak menilai ketentuan ini dapat berisiko membuka celah praktik korupsi di lingkungan BUMN, karena pengawasan dari lembaga antikorupsi menjadi terbatas.
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kementeriannya akan memperkuat sistem pengawasan internal dan tetap melibatkan KPK dalam aspek pencegahan dan pengawasan.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan pengelolaan aset negara melalui BPI Danantara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, demi menjamin tata kelola yang bersih.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa meski tidak bisa melakukan penindakan langsung, KPK tetap dapat memberikan pendampingan dan dukungan kepada kementerian agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di BUMN.
Sejumlah kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN yang strategis.
KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah guna menyempurnakan regulasi yang dianggap berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum antikorupsi.
Dengan kewenangan yang menyusut, dibutuhkan kerja sama antara kementerian, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menjaga integritas BUMN.
Penguatan sistem audit internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta keterlibatan publik akan menjadi komponen penting dalam menjaga akuntabilitas perusahaan milik negara.
Momentum ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memperkuat sinergi antar lembaga, agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif meski dengan keterbatasan hukum yang baru. (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin