Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Resmi Kemensos Terbit: Petunjuk Teknis Terbaru dan Komponen Tambahan Bansos PKH-BPNT

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 6 Mei 2025 | 09:41 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menerbitkan surat resmi yang berisi petunjuk teknis penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahap selanjutnya.

Menariknya, surat ini juga menginformasikan adanya penambahan komponen baru dalam program serta aturan terbaru yang wajib diketahui oleh KPM bansos agar tidak terjadi kebingungan.

Surat resmi dari Kemensos ini memberikan panduan teknis terkini mengenai proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.

Meskipun isi lengkapnya sangat detail, mencakup dasar hukum dan aspek lainnya, inti dari surat tersebut telah dirangkum untuk memudahkan pemahaman KPM.

Salah satu poin penting dalam surat resmi tersebut adalah adanya penambahan komponen baru dalam program PKH.

Setelah melalui kajian dari berbagai aspek, Kemensos menetapkan perubahan aturan dalam komponen yang berhak diterima oleh KPM PKH.

Tujuannya adalah agar penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan kondisi yang dimiliki.

Kemensos masih mempertahankan tiga komponen utama yang dicakup oleh pemerintah pusat:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk kehamilan kedua. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi mendapatkan bantuan.

- Anak usia dini (0–6 tahun): Bantuan diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu kartu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) atau sederajat

- Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

Contohnya, peserta program Paket C dan program kesetaraan lainnya tetap berhak mendapatkan bantuan PKH.

Penambahan komponen ini menjadi kabar baik bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah namun belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lansia: Individu berusia lanjut, baik lansia tunggal maupun lansia yang tinggal bersama anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga, tetap berhak mendapatkan bantuan.

- Disabilitas: Individu dengan disabilitas, baik disabilitas tunggal maupun yang memiliki anggota keluarga lain dengan disabilitas dalam satu kartu keluarga, juga tetap berhak mendapatkan bantuan.

Surat resmi Kemensos juga menjabarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH, BPNT, dan program lainnya:

- Registrasi/pembuatan rekening: Terutama bagi KPM baru, akan dilakukan proses registrasi atau pembuatan rekening.

- Edukasi dan sosialisasi: KPM akan diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai program PKH serta kewajiban yang harus dipatuhi.

- Proses penyaluran dana PKH: Setelah registrasi dan sosialisasi, dana PKH akan diproses untuk disalurkan.

- Proses penarikan dana PKH: KPM dapat melakukan penarikan dana setelah dana masuk ke kartu KKS masing-masing.

- Pelaporan hasil penyaluran: KPM diminta untuk melaporkan bukti penarikan dana (foto struk) kepada pendamping sosial sebagai bukti pencairan.

Pendamping sosial kemudian akan merekap laporan tersebut.

Nilai bantuan PKH atau yang masuk ke kartu KKS disesuaikan dengan komponen yang dimiliki KPM.

Besaran bantuan per tiga bulan (pos normal) adalah sebagai berikut:

Surat resmi ini juga memuat aturan terbaru mengenai kriteria KPM yang tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Terdapat delapan kategori yang telah ditetapkan oleh Kemensos:

- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri

- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun

- Berstatus sebagai pendamping sosial

- Berstatus sebagai guru tersertifikasi

- Berpendapatan dari dana APBN atau APBD

- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Regional (UMR)

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak diterima oleh individu yang telah memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan tertentu.

Demikian rekapitulasi informasi penting dari surat resmi terbaru Kementerian Sosial terkait petunjuk teknis penyaluran PKH dan BPNT, penambahan komponen, serta aturan terbaru mengenai kriteria penerima.

Para KPM bansos diharapkan untuk memahami informasi ini dan terus memantau informasi resmi terkait penyaluran bantuan sosial selanjutnya, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh