RADAR BOGOR - Informasi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT terkait masa aktif kartu KKS Merah Putih yang telah berakhir.
Muncul pertanyaan apakah KPM bansos dengan kartu KKS kadaluwarsa tidak dapat mencairkan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Selain itu, kabar baik juga datang bagi KPM yang statusnya di sistem SIKS-NG telah berubah menjadi periode April-Juni 2025, yang mengindikasikan potensi pencairan lebih awal.
Banyak pertanyaan dari KPM di kolom komentar dan media sosial mengenai kartu KKS yang masa berlakunya berakhir di tahun 2025.
Kekhawatiran muncul apakah pencairan PKH dan BPNT tahap kedua akan terhambat sebelum kartu KKS diperpanjang.
Informasi terbaru menyebutkan, jika pendamping sosial tidak memberikan instruksi khusus untuk memperpanjang kartu KKS Merah Putih yang sudah kadaluarsa, maka KPM masih dapat menggunakan kartu tersebut untuk mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.
Penting untuk tidak mengganti kartu KKS sendiri tanpa konfirmasi dari pendamping sosial.
Contohnya, jika masa berlaku kartu KKS berakhir pada April 2025, dan KPM berinisiatif menggantinya di bank penyalur (misalnya BRI) dengan kartu KKS baru dengan periode yang berbeda, hal ini justru dapat menghambat masuknya bantuan sosial.
Keistimewaan kartu KKS Merah Putih adalah walaupun masa berlakunya telah habis, kartu tersebut umumnya masih dapat digunakan, berbeda dengan kartu ATM konvensional yang akan diblokir jika kadaluarsa dan tidak ada transaksi dalam waktu tertentu.
Namun, perlu diperhatikan informasi terkait KPM yang masa aktif kepesertaan bantuan sosialnya berakhir di tahun 2025.
Jika masa aktif Anda berakhir di tahun 2025, kemungkinan Anda telah menjadi KPM selama 5 tahun sejak tahun 2020.
KPM dengan masa kepesertaan yang cukup lama akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Hasil evaluasi akan menentukan apakah KPM tersebut masih berhak menerima bantuan tahap kedua atau akan dialihkan ke program pemberdayaan sosial seperti program PENA.
Kemensos memberikan fokus pada pemberdayaan KPM, terutama yang masih berusia produktif (20-40 tahun), agar dapat mandiri secara ekonomi melalui program kewirausahaan.
Namun, bagi KPM lansia dan disabilitas, meskipun telah menerima bantuan selama 10-15 tahun, umumnya tetap berhak menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap-tahap selanjutnya.
Oleh karena itu, KPM dengan kartu KKS yang masa berlakunya habis di tahun 2025 berada dalam masa evaluasi terkait pencairan PKH dan BPNT.
Kemungkinan bantuan akan dihentikan secara otomatis atau KPM akan dihubungi oleh pendamping terkait program pemberdayaan sosial (PENA).
Kabar baik bagi KPM yang statusnya di sistem 6G telah berubah menjadi periode April-Juni 2025.
Perubahan ini mengindikasikan bahwa data KPM tersebut telah diproses hingga tahap final closing dan berpotensi menerima pencairan bantuan sosial lebih awal.
Sebagai contoh, jika pada sistem SIKS-NG (yang diakses oleh pendamping sosial dan operator desa/kelurahan) telah muncul periode PKH April-Juni 2025 beserta detail kelurahan, jumlah KPM, dan informasi lainnya, ini menandakan proses pencairan untuk wilayah tersebut sedang berlangsung.
Namun, hingga saat ini, belum banyak perubahan status periode yang terpantau di aplikasi SIKS-NG.
Proses evaluasi komponen dan penentuan KPM juga masih belum final.
Diharapkan dalam waktu dekat, terutama di minggu-minggu kedua bulan Mei, akan ada perkembangan signifikan dalam sistem 6G sehingga proses pencairan PKH dan BPNT tahap kedua dapat segera dimulai, dengan perkiraan pencairan pada minggu ketiga atau keempat bulan Mei.
Selain PKH dan BPNT, harapan besar juga tertuju pada pencairan bantuan beras 10 kg yang hingga saat ini belum terealisasi.
Padahal, seharusnya hingga bulan Mei 2025, sudah 50 kg beras yang dibagikan sesuai janji pemerintah (Januari-Juni 2025).
Diharapkan pemerintah tetap amanah dalam merealisasikan program bansos yang telah dijanjikan kepada masyarakat.***
Editor : Eli Kustiyawati