Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Segera Cair, Simak Ketentuan, Jadwal dan Besarannya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 6 Mei 2025 | 12:27 WIB
Pelantikan CPNS dan PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025).
Pelantikan CPNS dan PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025).

RADAR BOGOR – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Pemerintah meresmikan pemberian gaji ke-13 pada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat maupun daerah, hakim, prajurit TNI, Polri, serta para pensiunan.

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan, dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening masing-masing. Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Besaran Gaji ke-13 disesuaikan dengan jabatan, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 Pasal 9, bahwa gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan Hakim.

Sedangkan ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah.

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Dengan rincian estimasi sebagai berikut.

                  Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

                  Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

                  Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

                  Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

                  Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

                  Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

                  Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

                  Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

                  Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 bagi Calon PNS (CPNS) dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Perlu diketahui bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi atau daerah. Maka, para penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait atau PT. Taspen guna memperoleh informasi terkini mengenai jadwal pencairan gaji ke-13. ***

Editor : Eka Rahmawati
#asn #pensiunan #jadwal #gaji ke 13 #cair