RADAR BOGOR – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Pemerintah meresmikan pemberian gaji ke-13 pada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat maupun daerah, hakim, prajurit TNI, Polri, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan, dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening masing-masing. Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Besaran Gaji ke-13 disesuaikan dengan jabatan, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 Pasal 9, bahwa gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan Hakim.
Sedangkan ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah.
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Dengan rincian estimasi sebagai berikut.
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji ke-13 bagi Calon PNS (CPNS) dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Perlu diketahui bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi atau daerah. Maka, para penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait atau PT. Taspen guna memperoleh informasi terkini mengenai jadwal pencairan gaji ke-13. ***
Editor : Eka Rahmawati