RADAR BOGOR – Tugas belajar atau izin belajar merupakan salah satu pengembangan kompetensi melalui bidang pendidikan formal bagi PNS.
Berdasarkan PermenPAN-RB, PNS yang diberikan izin belajar atau tugas belajar harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS yang bersangkutan.
Tugas belajar biasanya diberikan kepada PNS yang ditugaskan instansi untuk mengikuti pendidikan, sedangkan izin belajar diberikan kepada PNS yang melanjutkan studi atas inisiatif sendiri dengan persetujuan instansi.
Tugas Belajar
Tugas belajar memiliki beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipahami oleh ASN yang berniat kuliah lagi. Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
b. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
c. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional, sponsor, dan lainnya.
d. Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
f. Program studi dan akreditasi universitas yang dituju minimal B.
Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama satu tahun dengan persetujuan instansi.
Apabila setelah perpanjangan satu tahun studi belum juga selesai, dapat diberikan perpanjangan kembali selama satu tahun, namun statusnya berubah menjadi Izin Belajar.
Durasi Tugas Belajar yang ditetapkan adalah:
Program DI: maksimal 1 tahun.
Program DII: maksimal 2 tahun.
Program DIII: maksimal 3 tahun.
Program DIV/S1: maksimal 4 tahun.
Program S2 atau setara: maksimal 2 tahun.
Program S3 atau setara: maksimal 4 tahun.
Kecuali untuk daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan, maka usia maksimalnya adalah 37 tahun.
Untuk program S2 atau setara, maksimal berusia 37 tahun. Untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimalnya 42 tahun.
Selanjutnya, untuk program S3 atau setara, usia maksimalnya adalah 40 tahun.
Khusus untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimalnya 47 tahun.
Izin Belajar
Biaya pendidikan izin belajar biasanya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan. Ketentuannya lainnya sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
b. Mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang di instansi.
c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
d. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
e. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
f. Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.
g. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan, PNS yang sedang menjalani izin belajar atau tugas belajar tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang tidak menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif.***
Editor : Eli Kustiyawati