RADAR BOGOR – Banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang masih belum memahami hak-haknya terkait cuti selama masa percobaan.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang peraturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk CPNS, memang memiliki hak cuti, namun dengan jenis dan syarat yang lebih terbatas dibanding PNS yang sudah diangkat penuh.
a. Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Cuti karena alasan penting diberikan untuk keperluan mendesak, seperti anggota keluarga meninggal dunia, menikah, atau kondisi darurat lainnya.
c. Cuti melahirkan diberikan kepada CPNS perempuan yang melahirkan.
Perlu diperhatikan, cuti tahunan tidak diberikan kepada CPNS.
Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, disertai dengan dokumen pendukung sesuai jenis cuti yang diajukan.
Adapun tata cara mengajukan cuti bagi CPNS berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 adalah dengan menentukan jenis cuti yang akan diambil terlebih dahulu.
Terdapat enam jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
Namun, untuk CPNS, cuti yang diperbolehkan hanya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
Selanjutnya adalah mengajukan permohonan secara tertulis.
Permohonan diajukan langsung kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan format surat permohonan yang berisi:
- Nama lengkap
- NIP
- Pangkat/golongan
- Jabatan dan unit kerja
- Jenis cuti yang diajukan
- Lama cuti (dari tanggal mulai hingga selesai)
- Alasan pengajuan cuti
- Tanda tangan pemohon
Selain itu, lampiran dokumen pendukung wajib disertakan sesuai jenis cuti.
Jika cuti sakit, maka dibutuhkan surat keterangan dokter. Untuk cuti melahirkan, dibutuhkan surat keterangan dokter atau bidan.
Sementara untuk cuti karena alasan penting, bukti yang dibutuhkan antara lain surat menikah dan sejenisnya.
Jika disetujui, surat keputusan cuti akan segera diterbitkan.
Setelah masa cuti selesai, pegawai wajib melapor kembali ke unit kerja dan melanjutkan tugas seperti biasa.
Adapun durasi cuti yang perlu diketahui oleh pegawai, termasuk CPNS, berdasarkan jenis cutinya:
- Cuti tahunan: maksimal 12 hari kerja per tahun
- Cuti besar: maksimal 3 bulan, diberikan setelah bekerja terus-menerus selama 6 tahun
- Cuti sakit: maksimal 1 tahun (sesuai rekomendasi dokter)
- Cuti melahirkan: maksimal 3 bulan
- Cuti karena alasan penting: disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya 1–2 minggu
Durasi maksimal cuti paling lama adalah cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dengan maksimal 3 tahun dan perpanjangan 1 tahun (dengan alasan yang sah dan persetujuan atasan). Total maksimalnya adalah 4 tahun.
CLTN biasa diberikan kepada PNS yang mengikuti pasangan yang bertugas di luar negeri, menyertai keluarga karena alasan penting, menjalankan kegiatan lain yang sah seperti studi, atau karena alasan pribadi mendesak atas persetujuan PPK.***
Editor : Eli Kustiyawati