Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Penting KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua: Lima Faktor Utama Penyebab Bantuan Sosial Tidak Cair

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 7 Mei 2025 | 09:17 WIB
Ilustrasi uang dana bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi uang dana bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR – Kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dilihat dari data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), terdapat lima faktor utama yang dapat menyebabkan bansos tahap kedua tidak dapat dicairkan.

Informasi mengenai lima faktor penyebab tidak cairnya bansos tahap kedua ini dihimpun dari data SIKS-NG terkait KPM yang mengalami kendala pencairan pada tahap pertama (Januari, Februari, Maret).

Data ini menjadi indikasi kuat mengapa KPM tertentu kemungkinan tidak akan menerima bantuan pada tahap berikutnya.

Perlu diketahui, data SIKS-NG hanya dapat diakses oleh pendamping PKH, operator SIKS-NG, dan supervisor Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.

Berikut 5 Faktor Utama Penyebab Bansos Tahap Kedua Tidak Cair:

1. Keterangan Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah

Dalam SIKS-NG, status "Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah" menunjukkan bahwa KPM yang bersangkutan telah dinilai mampu atau sejahtera oleh Dinas Sosial setempat.

Dengan demikian, bantuan sosial tidak akan dicairkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua. Kuota bantuan yang tersedia akan dialihkan kepada KPM lain yang belum pernah menerima bantuan dan dinyatakan layak.

2. Keluarga PPU atau Gaji di Atas UMP/UMR

KPM dengan status "Keluarga PPU (Pekerja Penerima Upah) atau gaji di atas UMP/UMR" terdeteksi oleh sistem berdasarkan laporan ketenagakerjaan atau data BPJS Ketenagakerjaan.

Jika penghasilan KPM melebihi batas upah minimum regional, maka bantuan sosial secara otomatis tidak akan dicairkan pada tahap kedua.

3. Keluarga dengan Pekerjaan Tidak Layak Menerima Bansos

Faktor ini mencakup keluarga di mana salah satu anggota Kartu Keluarga (KK) telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, anggota keluarga yang bekerja di instansi pemerintahan (kecamatan, kelurahan, atau balai desa) juga dapat menyebabkan status tidak layak menerima bansos.

4. Tidak Padan Non-Papua (Tidak Padan Dukcapil)

Status "Tidak Padan Non-Papua" atau tidak padan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data KPM.

Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perpindahan alamat tanpa konfirmasi kepada pendamping PKH atau operator DTKS yang baru, perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berulang tanpa pembaruan data yang benar.

KPM dengan status tidak padan Dukcapil akan otomatis terhenti penyaluran bantuan sosialnya.

5. Non-DTKS Meninggal

Status "Non-DTKS Meninggal" menunjukkan bahwa KPM yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia. Dalam hal ini, bantuan sosial secara otomatis akan dihentikan.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada KPM mengenai potensi penyebab tidak cairnya bantuan sosial tahap kedua.

Bagi KPM yang masih memenuhi syarat dan terdaftar, diharapkan bantuan dapat terus diterima.

Pihak terkait juga terus berupaya untuk memperluas jangkauan bantuan sosial agar masyarakat yang belum pernah menerima dan dinyatakan layak juga dapat merasakan manfaatnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh