Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Revisi RUU Penyiaran Bikin PWI Khawatir, Harus Lindungi Kebebasan Pers, Tak Boleh Menghambat Jurnalisme Digital

Yosep Awaludin • Rabu, 7 Mei 2025 | 10:39 WIB
Aksi penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran oleh insan pers
Aksi penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran oleh insan pers

RADAR BOGOR - Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas Komisi I DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin (5/5/2025), Zulmansyah menekankan bahwa revisi RUU Penyiaran ini harus tetap memperhatikan kebebasan pers.

RUU Penyiaran tidak boleh menjadi alat untuk membatasi jurnalisme, terutama di era digital yang terus berkembang.

Zulmansyah mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam kebebasan media dan jurnalis, terutama terkait dengan teknologi penyiaran yang semakin maju.

Menurutnya, prinsip kebebasan pers dan independensi media harus tetap dijaga agar media dapat beroperasi tanpa adanya hambatan yang membatasi ruang gerak mereka.

Selain Zulmansyah, sejumlah tokoh kunci dari PWI, seperti Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga Agus Sudibyo, serta anggota Dewan Pakar dan Bendahara Umum PWI Pusat, juga menyampaikan pendapat mereka tentang pentingnya melindungi kebebasan pers.

Mereka sepakat bahwa media harus diberi kebebasan untuk berinovasi dan berkembang, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang mempengaruhi dunia penyiaran.

PWI juga mendapatkan dukungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), yang sama-sama khawatir bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghalangi pertumbuhan media yang lebih independen dan dinamis.

Mereka mengusulkan agar regulasi dibuat lebih proporsional, tanpa mengekang kebebasan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Beberapa pasal dalam rancangan RUU Penyiaran masih menuai kritik. PWI menilai beberapa pasal seperti Pasal 27 yang memberikan kewenangan pengawasan konten media yang terlalu luas.

Serta Pasal 35 yang mewajibkan media untuk menyensor konten yang dianggap bermasalah tanpa penjelasan yang jelas, berpotensi menimbulkan masalah.

PWI juga mengkritik Pasal 42 yang memungkinkan pencabutan izin siaran secara sepihak oleh negara, yang mereka anggap bisa menjadi alat represi terhadap media.

Di sejumlah daerah, jurnalis juga menyuarakan protes terhadap revisi RUU Penyiaran. Di Jember, misalnya, jurnalis yang tergabung dalam AJI, IJTI, dan PWI melakukan aksi protes dengan menentang larangan menyumbangkan hasil jurnalisme investigasi.

Mereka menilai bahwa langkah tersebut akan merugikan kebebasan masyarakat. Di Aceh, jurnalis juga melakukan aksi serupa dengan menuntut agar DPR meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran.

DPR menyatakan bahwa mereka akan mempelajari setiap masukan yang diberikan oleh komunitas media.

Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan UU Penyusunan, UU Pers No. 40/1999 serta memberikan perlindungan terhadap independensi media di tengah perkembangan teknologi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, berusaha menenangkan kekhawatiran ini dengan menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk merancang peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak mengancam kebebasan masyarakat.

“Kami terbuka terhadap semua masukan yang bermanfaat. Tujuan kami adalah membuat aturan yang melindungi kepentingan publik tanpa merusak kebebasan media,” ujar Dave.

Komisi I DPR RI berjanji akan membuka lebih banyak ruang untuk berdialog dan mendengarkan berbagai pendapat sebelum RUU disahkan.

“Kami ingin memastikan bahwa hasilnya berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat, bukan pihak tertentu,” pungkas Dave Laksono. (***)

Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT

Editor : Yosep Awaludin
#Komisi I DPR RI #ketua PWI #ruu penyiaran