Viral World App di Bekasi, Warga Ramai-Ramai Daftar untuk Uang Ratusan Ribu dari Scan Retina Mata
Ahmad Susandi• Rabu, 7 Mei 2025 | 12:20 WIB
Aplikasi World yang viral di media sosial.
RADAR BOGOR – Sejumlah warga di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berbondong-bondong mendatangi sebuah ruko bertuliskan World.
Di sana, mereka mengikuti proses pendaftaran dan pemindaian retina mata yang diklaim sebagai bagian dari program digital bernama World Coin melalui aplikasi World. Imbalannya menggiurkan uang tunai hingga ratusan ribu rupiah.
Cukup datang, mendaftar, lalu memindai retina menggunakan alat berbentuk bulat berwarna perak bernama Orb, warga bisa langsung membawa pulang antara Rp300.000 hingga Rp800.000. Prosesnya cepat, tanpa banyak pertanyaan atau penjelasan. Informasi mengenai imbalan ini pun menyebar dari mulut ke mulut antar warga.
Program ini merupakan bagian dari proyek World Coin, sebuah inisiatif global yang diluncurkan oleh Sam Altman CEO OpenAI, perusahaan yang juga mengembangkan ChatGPT.
Tujuan proyek ini diklaim untuk menciptakan identitas digital global berbasis data biometrik, agar semua orang bisa punya identitas yang dapat diverifikasi secara digital. Namun di balik tawaran uang cepat ini, muncul kekhawatiran soal keamanan dan privasi data.
Retina dan wajah adalah data biometrik yang sangat sensitif.
Dikutip dari Youtube Kiting-onten, sekali dipindai dan dikirim ke sistem digital, data tersebut bisa disimpan dalam jangka panjang, bahkan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan yang tidak diketahui oleh pemiliknya.
“Masalahnya, banyak warga yang enggak tahu data mereka akan dipakai untuk apa. Yang penting dapat uang, ini sangat rawan disalahgunakan,” kata konten kreator Pundika Yefta di Youtube Kiting-onten.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, program World Coin juga mendapat kritik dan pengawasan ketat di sejumlah negara seperti Inggris, Jerman, dan Kenya.
Beberapa otoritas bahkan sempat menghentikan aktivitas World Coin karena tidak memberikan penjelasan transparan mengenai penggunaan dan penyimpanan data biometrik yang dikumpulkan.
Di Indonesia regulasi perlindungan data pribadi masih dalam tahap implementasi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022 belum memiliki perangkat pelaksana yang kuat di lapangan, apalagi untuk mengawasi teknologi seperti ini.
Pemerintah daerah maupun pusat sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kegiatan pendaftaran World Coin di Bekasi.
Di tengah situasi ekonomi yang menekan, tak sedikit warga yang rela menjual data biometrik mereka demi uang tunai. Pertanyaannya, apakah data pribadi sebesar itu layak dihargai ratusan ribu rupiah? Lalu siapakah yang akan bertanggung jawab jika data tersebut bocor atau disalahgunakan di masa depan?