RADAR BOGOR – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT tentu menantikan kabar pencairan bantuan tahap kedua tahun 2025 (periode April, Mei, Juni).
Memasuki minggu kedua bulan Mei, informasi terkini mengenai status penyaluran bansos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menjadi penting untuk dipantau.
Selain itu, beredar pula isu mengenai potensi pencoretan KPM bansos PKH dan BPNT dengan masa kepesertaan lebih dari 5 tahun dan berusia di bawah 40 tahun.
Artikel ini akan mengulas status terbaru pencairan dan mengklarifikasi isu pencoretan KPM.
Hingga saat ini, berdasarkan pantauan SIKS-NG, belum terdapat pembaruan status untuk periode salur tahap kedua (April, Mei, Juni 2025).
Informasi yang masih tercantum umumnya adalah periode salur tahap pertama (Januari, Februari, Maret) yang telah selesai.
Penting bagi KPM bansos untuk memahami bahwa informasi resmi mengenai progres penyaluran, mulai dari penyiapan data KPM, evaluasi komponen, finalisasi data, hingga proses transfer ke rekening, dapat dipantau melalui SIKS-NG.
Status “SI” (standing instruction) pada SIKS-NG menjadi indikasi bahwa dana bantuan telah siap dicairkan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo KKS atau menunggu surat undangan dari Pos Indonesia sebelum status di SIKS-NG menunjukkan adanya pencairan untuk tahap kedua.
Kabar gembira datang bagi penerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Status KIS PBI untuk periode April hingga Mei 2025 telah diperbarui di SIKS-NG.
Pembaruan Surat Keputusan (SK) terbaru dilakukan pada bulan April, dan bantuan ini berlaku selama satu bulan, biasanya diperbarui pada pertengahan April hingga pertengahan Mei.
Periode berikutnya untuk bulan Mei akan diperbarui lagi pada bulan Juni.
Pembaruan status ini memungkinkan penerima KIS PBI untuk terus mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Beredar isu di kalangan KPM mengenai potensi pencoretan penerima PKH dan BPNT yang telah menjadi peserta lebih dari 5 tahun dan berusia di bawah 40 tahun (usia produktif) pada tahap kedua tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi atau surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait kebijakan tersebut.
Namun, berdasarkan wacana dan evaluasi program bantuan sosial sebelumnya, KPM dengan masa kepesertaan lebih dari 5 tahun memang berpotensi dievaluasi kembali.
Selain itu, KPM usia produktif kemungkinan akan diarahkan pada program pemberdayaan secara bertahap.
Pencoretan KPM tidak akan dilakukan secara massal pada tahap kedua.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala, terutama bagi KPM yang tergolong dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi (di atas desil 2 hingga desil 10), namun masih menerima bantuan PKH atau BPNT.
Desil 10 mengindikasikan kelompok masyarakat yang seharusnya sudah berkecukupan.
Informasi terbaru dari Kemensos menyebutkan adanya beberapa KPM yang masih menerima bantuan PKH atau BPNT padahal telah masuk dalam desil 10.
Kelompok inilah yang kemungkinan besar akan menjadi prioritas untuk dicoret pada tahap kedua.
Sementara itu, KPM yang berada di desil 3, 4, atau 5 kemungkinan masih akan dievaluasi secara bertahap.
KPM yang berada di desil 1 dan 2 dipastikan akan tetap menerima bantuan PKH atau BPNT.
KPM bansos PKH dan BPNT diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial melalui pendamping sosial atau kanal informasi resmi lainnya.
Jangan mudah percaya pada isu yang beredar di media sosial yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Pemantauan status pencairan bansos secara berkala melalui SIKS-NG adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan informasi yang akurat. ***
Editor : Eli Kustiyawati