Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Keputusan BKN, Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Mengundurkan Diri Tanpa Dikenai Sanksi, Simak Ketentuannya

Robecca Sesaria • Kamis, 8 Mei 2025 | 14:35 WIB
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah

RADAR BOGOR – Baru-baru ini diberitakan, ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 memilih untuk mengundurkan diri.

Diketahui, sebagian CPNS dan PPPK 2024 ini merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi melalui skema optimalisasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.

Prof. Zudan juga menegaskan bahwa sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri tanpa alasan optimalisasi.

“Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi,” kata Prof. Zudan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS, sementara untuk pelamar PPPK masih menunggu tahapan seleksi selesai.

Kepala BKN menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi, seperti yang terjadi pada 1.967 CPNS 2024.

Ribuan pelamar ini mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan harapan.

Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun berikutnya, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi formasi.

BKN juga mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 menyebutkan bahwa pelamar yang mengundurkan diri karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.

Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) lalu memutuskan untuk mengundurkan diri, maka sanksi akan tetap berlaku sesuai dengan aturan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).

Pelamar tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.

Terkait prosedur pengunduran diri, BKN mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi, yaitu:

1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar tersebut harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. Kemudian, PPK instansi wajib menyetujui pengunduran diri tersebut.

2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, pelamar tersebut wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.

Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#cpns #bkn #pppk #mengundurkan diri