RADAR BOGOR - Di tengah pesatnya perkembangan dunia kerja dan maraknya profesi baru di era digital, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi impian banyak orang di Indonesia.
Setiap kali pembukaan seleksi CPNS diumumkan, jutaan pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan berlomba-lomba memperebutkan kursi di instansi pemerintahan.
Bukan tanpa alasan, profesi PNS dianggap menawarkan stabilitas karier, kepastian penghasilan, jaminan pensiun, dan status sosial yang masih tinggi di mata masyarakat.
Meskipun tantangan dan ekspektasi terhadap aparatur negara kian meningkat, daya tarik menjadi abdi negara nyatanya belum pudar hingga hari ini dan berikut alasannya sebagaimana dilansir dari Instagram @suksescpns.id.
Beasiswa dan Pelatihan
PNS bisa melanjutkan pendidikan dengan mendapatkan beasiswa baik di dalam maupun di luar negeri. Beasiswa diberikan oleh instansi atau kementerian tempat PNS tersebut bekerja.
Beasiswa bagi PNS bertujuan untuk menunjang karir yang nantinya akan berguna bagi instansi tersebut. Selain itu, PNS juga akan mendapat berbagai macam pelatihan dari instansi yang berisi materi terkait bidangnya yang ia tekuni.
Jam Kerja yang Pasti
PNS memiliki jam kerja yang sesuai dengan ketetapan undang-undang ASN. Secara rinci, jam kerja PNS dimulai dari hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Mengenal Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS, Segini Rincian Besarannya
Mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua
Saat PNS memasuki hari tua dan memasuki usia pensiun, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan finansial setiap bulannya dari uang pensiun. PNS mendapatkan pensiun melalui Tabungan Pensiun (Taspen). Apabila suami yang menjadi PNS meninggal, maka uang pensiunan akan diberikan kepada istrinya.
Jenjang Karier yang Pasti
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, tentang pola karier Pegawai Negeri Sipil, jenjang karier PNS diatur berdasarkan golongan dan kepangkatannya. Oleh karena itu, gaji dan tunjangan setiap PNS akan berbeda.
Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan kepada PNS satu kali dalam satu tahun. Gaji 13 merupakan uang di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Biasanya, nominal gaji ke-13 sama dengan gaji bulanan setiap pegawai. Gaji 13 bertujuan untuk mensejahterakan PNS.
Tunjangan dan Fasilitas Lain
PNS mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan istri, uang makan, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan dinas, dan asuransi kecelakaan kerja.
Setiap jenis tunjangan diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung instansi, jabatan dan lokasi penempatan. PNS dengan jabatan strategis diberikan tunjangan berupa fasilitas kendaraan dinas.
Gaji yang Pasti Setiap Bulan
PNS memiliki kepastian untuk mendapatkan gaji setiap bulan. Hal ini tertulis dalam undang-undang ASN. Sehingga PNS tidak perlu khawatir dan bisa melakukan perencanaan keuangan dengan baik.
Kenaikan Gaji Setiap Tahun
PNS setiap tahu akan mengalami kenaikan gaji, bersamaan dengan kenaikan jabatan. Tentu hal ini menjadi prospek cerah dalam merencanakan kehidupan dengan lebih matang.
Potensi Kehilangan Pekerjaan Sangat Kecil
PNS kemungkinan kecil mengalami pemecatan atau kehilangan pekerjaan. Karena PNS tidak bergantung pada profit instansi tapi fokus pada pelayanan. Biasanya jika terjadi sesuatu pada sebuah instansi, maka pegawai yang terdampak akan dipindahkan atau di mutasi ke instansi lain yang lebih stabil.
PNS bisa dikenakan sanksi pemecatan apabila melanggar peraturan berat atau tindak pidana. Tak hanya itu, PNS dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan partai politik, menjadi pejabat pemerintahan, menjadi kepala negara atau anggota DPR/DPRD.***
Editor : Eka Rahmawati