Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BKN Ungkap Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 bakal Masuk Kebijakan Optimalisasi, Bisa Mengundurkan Diri Tanpa Dikenakan Sanksi

Robecca Sesaria • Jumat, 9 Mei 2025 | 22:13 WIB

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan.

RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024 seperti yang diberlakukan pada seleksi CPNS.

Kebijakan optimalisasi adalah kebijakan yang dirancang khusus untuk peserta seleksi CPNS 2024 yang awalnya tidak lulus dalam skema pemenuhan formasi di instansi pilihannya, tetapi mereka berhasil memenuhi nilai ambang batas pada tahap akhir kelulusan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan optimalisasi akan diterapkan apabila banyak formasi kosong pada seleksi PPPK tahap 2.

Oleh karena itu, para peserta PPPK jangan kaget apabila ditempatkan di tempat yang tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.

Baca Juga: Nilai Tinggi Bakal Sia-Sia? Ini Ketentuan Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Namun, kabar baiknya, peserta PPPK 2024 bisa mengundurkan diri apabila tidak siap ditempatkan yang tidak sesuai dan tidak akan mendapatkan sanksi jika menolak dimasukkan ke dalam kebijakan optimalisasi. Aturan ini berbeda bagi peserta PPPK 2024 yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.

“Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan,” kata Kepala BKN.

Zudan memaparkan ada 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena merasa tidak cocok dengan lokasi penempatannya.

Namun, mereka masih bisa mengikuti seleksi CASN berikutnya hal ini dikarenakan kelulusan mereka hasil dari kebijakan optimalisasi. Kebijakan optimalisasi ini diterapkan setelah tahapan pengumuman kelulusan PPPK tahap 2.

Baca Juga: Keputusan BKN, Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Mengundurkan Diri Tanpa Dikenai Sanksi, Simak Ketentuannya

“Namun, optimalisasi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan saat ini karena seleksinya masih berproses, sedangkan optimalisasi CPNS sementara berjalan,” ucap Prof. Zudan.

Kepala BKN menegaskan sanksi bagi pelamar PPPK dan CPNS 2024 yang mengundurkan diri selama proses seleksi.

Sanksi ini berdasarkan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang penjelasan tambahan tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka pelamar tersebut tidak dikenakan sanksi.

Namun, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah mendapat NIP, maka pelamar tersebut akan mendapatkan sanksi.

Ketentuan ini berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #bkn #pppk