Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya Tegaskan Tidak Usah Khawatir, Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 9 Mei 2025 | 06:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.

RADAR BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya menegaskan, keberadaan direksi, komisaris dan pengawas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kebal hukum adalah pernyataan berlebihan.

"Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum," tegas Asep Wahyuwijaya yang juga anggota Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut Asep Wahyuwijaya mengatakan, direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.

"Saya kasih contoh, misal ada uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat dalam rangka menjalankan tugas PSO (Public Service Obligation), lalu ternyata mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu maka meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara tetap bisa kena delik tipikor kan," papar legislator Dapil Jabar V Kabupaten Bogor itu.

"Pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN," tegas Asep Wahyuwijaya.

Pertanyaanya sekarang, bagaimana dengan pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung?

Menurut Asep Wahyuwijaya, mereka tetap bisa kena delik pidana manakala dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana yang terdapat dalam doktrin business judgement rule.

Yakni, jelas Asep Wahyuwijaya, direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya dituntut agar senantiasa diambil dengan itikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan serta tindakan dan kebijakan tersebut sesuai aturan.

Namun, apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.

"Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya," kata Asep Wahyuwijaya.

Asep Wahyuwijaya menambahkan, Kementerian BUMN, DPR dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, baik ke KPK, Kejaksaan atau kepolisian.

"Jadi, jelas ya, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum," pungkas Asep Wahyuwijaya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #Asep Wahyuwijaya #komisi vi dpr #bumn