Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Jawa Barat, MenPAN RB Tetapkan Skema Gaji, Segini Besaran yang Diterima di 27 Daerah Jabar

Robecca Sesaria • Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:16 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini
MenPAN RB Rini Widyantini

RADAR BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan skema pembayaran bagi honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini ditetapkan pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji melalui dua skema yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Setelah lulus pengangkatan, PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja yang berisi rincian jabatan, skema kerja, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika tidak memenuhi kinerja.

Kabar baiknya, PPPK paruh waktu dinyatakan resmi menjadi bagian dari ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK.

Masalah gaji, pemerintah telah menetapkan dua skema pemberian gaji PPPK paruh waktu, yakni:

1. PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit nominalnya sama dengan saat menjadi tenaga honorer.

2. Gaji disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Jika daerah menerapkan skema yang kedua, maka gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Untuk daerah Jawa Barat, UMK 2025 menjadi acuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan masing-masing daerah, di antaranya:

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.385.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Kota Cimahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Itulah informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu untuk daerah Jawa Barat jika pemberian gaji disalurkan menggunakan UMK masing-masing daerah.

Namun, calon PPPK paruh waktu jangan terlalu berharap mendapatkan gaji menggunakan skema UMK.

Masih ada kemungkinan bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan gaji minimal sebesar gaji ketika masih menjadi tenaga honorer.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #gaji #PPPK Paruh Waktu