RADAR BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan skema pembayaran bagi honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini ditetapkan pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji melalui dua skema yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Setelah lulus pengangkatan, PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja yang berisi rincian jabatan, skema kerja, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika tidak memenuhi kinerja.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu dinyatakan resmi menjadi bagian dari ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK.
Masalah gaji, pemerintah telah menetapkan dua skema pemberian gaji PPPK paruh waktu, yakni:
1. PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit nominalnya sama dengan saat menjadi tenaga honorer.
2. Gaji disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Jika daerah menerapkan skema yang kedua, maka gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Untuk daerah Jawa Barat, UMK 2025 menjadi acuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan masing-masing daerah, di antaranya:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.385.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
Itulah informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu untuk daerah Jawa Barat jika pemberian gaji disalurkan menggunakan UMK masing-masing daerah.
Namun, calon PPPK paruh waktu jangan terlalu berharap mendapatkan gaji menggunakan skema UMK.
Masih ada kemungkinan bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan gaji minimal sebesar gaji ketika masih menjadi tenaga honorer.***
Editor : Eli Kustiyawati