Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Himbauan BKN, Ini 5 Penyebab Utama Peserta Otomatis Dinyatakan Gugur pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Robecca Sesaria • Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:16 WIB
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB
Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 Kementerian PANRB

RADAR BOGOR – Tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 masih berlangsung hingga sekarang.

Sesuai jadwal terbaru, seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dilaksanakan mulai 22 April hingga 31 Mei 2025.

Di samping itu, ada kabar penting bagi honorer terkait penyebab utama tenaga honorer gagal dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Apa saja penyebabnya? Simak informasi berikut.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut adalah jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024:

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 16–25 Juni 2025

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 5 Mei–17 Juni 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 16–30 Juni 2025

- Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025

- Usul penetapan NI PPPK: 1–31 Agustus 2025

Penyebab Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2

Berikut adalah lima alasan utama penyebab peserta seleksi gugur pada tahap ini:

1. Tidak hadir di lokasi ujian

Peserta yang tidak hadir di lokasi ujian seleksi kompetensi otomatis dinyatakan gugur, tanpa pengecualian.

2. Datang terlambat

Panitia telah mengimbau para peserta seleksi kompetensi untuk hadir minimal 90 menit sebelum sesi ujian dimulai.

Keterlambatan satu detik pun dianggap sebagai pelanggaran dan menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

3. Tidak membawa dokumen wajib

BKN menyampaikan bahwa saat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2, peserta harus membawa:

- Kartu ujian

- KTP asli

Jika peserta tidak membawa salah satu atau kedua barang tersebut, maka peserta dilarang masuk ke ruang ujian dan otomatis dinyatakan gugur.

4. Melanggar tata tertib ujian

Peserta wajib mematuhi tata tertib dan aturan pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan berpakaian dan perilaku selama di ruang ujian.

5. Kelalaian mencetak kartu ujian

Peserta bertanggung jawab untuk mencetak sendiri kartu ujian dari akun SSCASN masing-masing.

Itulah lima penyebab utama peserta gugur dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #jadwal terbaru