Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2025? Simak Syarat dan Jabatan yang Bisa Dilamar Berdasarkan Peraturan MenPAN RB

Robecca Sesaria • Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:49 WIB
Pengumuman pembukaan CPNS 2024 Kota Bogor (atas), Peraturan MenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 (bawah)
Pengumuman pembukaan CPNS 2024 Kota Bogor (atas), Peraturan MenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 (bawah)

RADAR BOGOR – Di tengah masa percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1, serta pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2, di sisi lain sudah banyak masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS 2025.

Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pembukaan seleksi CPNS 2025.

Meskipun begitu, MenPAN RB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa kemungkinan besar seleksi CPNS 2025 akan dibuka.

Di era Presiden Prabowo, ada 22 kementerian baru yang menjadi salah satu alasan pembukaan seleksi CPNS 2025.

Sembari menunggu jadwal resmi, calon pelamar wajib mengetahui terlebih dahulu beberapa aturan yang telah ditetapkan MenPAN RB, salah satunya aturan terkait umur yang boleh mendaftar di seleksi CPNS 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2025 dapat diikuti oleh pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.

Lalu, apa syarat dan jabatan yang bisa dilamar oleh peserta usia 40 tahun di seleksi CPNS 2025?

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2025

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang persyaratan CPNS, antara lain:

1. WNI yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan tertentu.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

6. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Jabatan yang Bisa Dilamar Pelamar Usia 40 Tahun

Berdasarkan diktum keempat belas, disebutkan bahwa pelamar berusia 40 tahun bisa melamar pada jabatan berikut ini:

1. Dokter spesialis

2. Dokter gigi spesialis

Baca Juga: Berbagai Program Unggulan Para Gubernur, Ada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Hingga I Wayan Koster

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen S3

5. Peneliti

6. Perekayasa

Dengan dibukanya kesempatan bagi pelamar maksimal usia 40 tahun di seleksi CPNS 2025, semakin banyak orang yang memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi ini.***

Editor : Eli Kustiyawati
#CPNS 2025 #pppk #Rini Widyantini #menpan rb