Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Persiapan Menikah: Ini Syarat Administrasi Terbaru Pendaftaran Nikah Tahun 2025, Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin

Ira Yulia Erfina • Minggu, 11 Mei 2025 | 05:43 WIB
Syarat administrasi pendaftaran nikah terbaru tahun 2025 untuk calon pengantin
Syarat administrasi pendaftaran nikah terbaru tahun 2025 untuk calon pengantin

RADAR BOGOR – Menikah merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang yang memerlukan persiapan matang, termasuk dalam hal administrasi pendaftaran nikah.

Dalam hal ini, Kementerian Agama RI telah menetapkan aturan baru terkait persyaratan administrasi pendaftaran nikah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur secara lebih rinci dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pengantin saat pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pemahaman terhadap syarat-syarat ini sangat penting agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah akan dilaksanakan secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan:

a. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Model N1, N2, N3, dan N4)

b. Fotokopi akta kelahiran

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

e. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

f. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

g. Persetujuan calon pengantin

h. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

i. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)

j. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI

k. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

l. Akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup

m. Akta kematian bagi duda atau janda cerai mati

Alur pendaftaran nikah pada tahun 2025 dimulai dengan melakukan pendaftaran online melalui laman resmi Simkah Web (https://simkah.kemenag.go.id) atau bisa langsung ke KUA setempat.

Kemudian calon pengantin mengunggah dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap.

Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh petugas KUA.

Penjadwalan nikah dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Pembayaran biaya nikah, jika dilakukan di luar kantor KUA atau akad di luar jam kerja, akan dikenakan PNBP.

Pelaksanaan akad nikah disertai pencatatan resmi dalam buku nikah dan penerbitan buku nikah sebagai dokumen hukum yang sah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#menikah #Pendaftaran Nikah #administrasi #kua