RADAR BOGOR - Surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan kriteria baru yang akan menentukan kelayakan KPM bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua.
Surat resmi dari Kemensos tidak secara eksplisit menyebutkan percepatan pencairan bansos di minggu ketiga Mei.
Namun, inti dari surat tersebut adalah pemberlakuan enam aturan baru yang akan memengaruhi kelayakan KPM bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah enam aturan terbaru tersebut:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan Harga di Atas Rp30 Juta atau Lebih dari Dua Unit
KPM yang terdeteksi memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta (baik kredit maupun tunai) atau memiliki lebih dari dua unit motor dengan akumulasi harga di atas Rp30 juta akan otomatis dihentikan bantuannya karena dianggap telah sejahtera.
Sistem DTSN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) terintegrasi dengan berbagai lembaga, termasuk data kepemilikan kendaraan.
2. Penghasilan atau Omzet Usaha Melebihi UMR/UMK/UMP
KPM yang memiliki penghasilan bulanan atau omzet usaha bulanan yang melebihi Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, juga berpotensi dihentikan bantuannya.
Aturan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memperbolehkan penerimaan bantuan jika tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meskipun bergaji UMK.
3. Anggota Keluarga Berprofesi Sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, atau Perangkat Desa
Aturan lama yang melarang kelompok profesi ini menerima bansos akan diperketat pada tahap kedua.
Data akan diverifikasi secara lebih ketat untuk memastikan tidak ada penerima dari kalangan tersebut.
4. Kepemilikan Rumah Mewah dan Daya Listrik PLN di Atas 2.200 VA
KPM yang memiliki rumah mewah (misalnya, rumah gedongan dengan keramik dan fasilitas serupa) dan daya listrik PLN 2.200 volt ampere ke atas akan otomatis terputus bantuannya.
5. Kepemilikan Aset Kebun, Sawah, atau Lahan Kosong
Kepemilikan aset berupa kebun, sawah, atau lahan kosong yang telah dilaporkan ke kantor desa akan menjadi pertimbangan.
KPM dengan aset signifikan berpotensi dihentikan bantuannya.
Penerapan lima aturan baru ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar miskin dan miskin ekstrem, sementara KPM yang telah tergraduasi akan digantikan oleh penerima baru yang memenuhi kriteria DTSN.
Kabar gembira datang bagi penerima beberapa jenis bansos yang dijadwalkan cair merata pada hari Senin, 12 Mei 2025:
- Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Pertama: Bagi siswa yang datanya telah muncul di aplikasi pip.kemendikbud dengan status dana ditransfer, pencairan dapat dilakukan di ATM Bank BRI atau BNI, atau kantor cabang masing-masing.
- Bantuan Susulan Atensi API Rp400.000: Penerima yang statusnya sudah "salur" di cekbansos dapat mencairkan bantuan di Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa: Pencairan BLT Dana Desa akan kembali dilakukan mulai Senin dengan nominal Rp600.000 atau Rp900.000, tergantung kebijakan desa.
- Bantuan Sosial Permakanan: Bantuan khusus untuk lansia berusia 75 tahun ke atas akan dicairkan.
- Bantuan Sosial PKH+ (Khusus Jawa Timur): Bantuan tambahan sebesar Rp500.000 khusus untuk penerima PKH di wilayah Jawa Timur akan dicairkan.
Selain lima bansos yang dijadwalkan cair Senin, terdapat dua bansos bonus tambahan yang saat ini dalam proses pencairan, yaitu Bantuan Langsung Tunai Bahan Makanan (BLTBM) dan bantuan sosial beras 10 kg.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme pencairan kedua bansos bonus ini akan diumumkan kemudian.
Dengan adanya informasi mengenai aturan baru kelayakan KPM PKH dan BPNT, serta jadwal pencairan beberapa jenis bansos lainnya, diharapkan para penerima manfaat dapat memahami status dan potensi bantuan yang akan mereka terima.
Tetap pantau informasi resmi dari Kemensos dan pihak terkait untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati