Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cair Juni 2025, PPPK yang Baru Diangkat Mendapatkan Gaji ke-13 Asalkan Penuhi Syarat Ini

Robecca Sesaria • Senin, 12 Mei 2025 | 13:05 WIB

Ilustrasi pengangkatan PPPK.
Ilustrasi pengangkatan PPPK.

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu ASN yang juga mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Belakangan ini banyak pertanyaan apakah PPPK yang baru diangkat akan mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan penuhi syarat ini. Apa saja persyaratannya? Simak informasi di bawah ini.

Gaji ke-13 Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN hingga TNI Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Suka Bolos karena Mengurus Kuda, Siswa Ini Keukeuh Tak Mau Dibelikan Kuda Betina oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Alasannya Bikin Ngakak

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

PPPK yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13

Baca Juga: Himbauan BKN, Ini 5 Penyebab Utama Peserta Otomatis Dinyatakan Gugur pada Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:

  1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja
  2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
  3. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Lengkap

Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 mencakup lebih banyak komponen dibanding sebelumnya.

Tahun ini, besarannya lebih kompleks:

PPPK yang Baru Diangkat Kecipratan Gaji ke-13 Asalkan Penuhi Syarat Ini

Menariknya, honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa ikut menikmati pencairan ini. PPPK yang diangkat di tahun 2024 tetap bisa dapat gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Jawa Barat, MenPAN RB Tetapkan Skema Gaji, Segini Besaran yang Diterima di 27 Daerah Jabar

Syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #gaji ke 13