RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu ASN yang juga mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. Belakangan ini banyak pertanyaan apakah PPPK yang baru diangkat akan mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan penuhi syarat ini. Apa saja persyaratannya? Simak informasi di bawah ini.
Gaji ke-13 Diresmikan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN hingga TNI Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
PPPK yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Lengkap
Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 mencakup lebih banyak komponen dibanding sebelumnya.
Tahun ini, besarannya lebih kompleks:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (PPPK pusat)/tambahan penghasilan (PPPK daerah)
PPPK yang Baru Diangkat Kecipratan Gaji ke-13 Asalkan Penuhi Syarat Ini
Menariknya, honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa ikut menikmati pencairan ini. PPPK yang diangkat di tahun 2024 tetap bisa dapat gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.
Syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja.***
Editor : Eka Rahmawati