RADAR BOGOR– Proses penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 telah memasuki tahapan implementasi DTSN.
Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis mengenai bansos, tahapan pada bulan Mei meliputi:
- Kick-off penyaluran serentak
- Pendampingan penyaluran
- Monitoring penyaluran
- Des (layanan) pengaduan online maupun offline
- Mitigasi risiko gagal salur, terlambat salur, dan protes KPM melalui Satgas Kemensos, Pemda, PT Pos, dan bank Himbara
- Kanal aduan melalui call center 171 atau aplikasi Cek Bansos Kemensos
Dengan tahapan ini, para KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan bersiap karena pencairan bantuan tahap kedua akan segera direalisasikan pada bulan Mei 2025.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima KPM per tiga bulan (tahap kedua):
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah dasar (SD): Rp225.000 (Rp900.000 per tahun)
- Anak sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000 (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000 (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (Rp2.400.000 per tahun)
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 (Rp2.400.000 per tahun)
Berdasarkan data dan regulasi terbaru, terdapat 12 kategori KPM yang dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua ini:
1. Penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
3. Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
5. Perangkat desa aktif (lurah, RW, RT)
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN dan APBD
7. Sudah menerima bantuan lain (UMKM, modal usaha)
8. Menolak menerima bantuan
9. Alamat penerima tidak ditemukan (pindah tanpa laporan)
10. Penerima bantuan tidak ditemukan
11. KPM PKH dan BPNT meninggal dunia
12. Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka
Para KPM bansos yang termasuk dalam kategori ini diharapkan memahami bahwa bantuan mereka tidak akan dicairkan lagi pada tahap kedua.
Bagi KPM yang pindah alamat, segera laporkan kepada pendamping sosial untuk pembaruan data.
Selain PKH tahap kedua, terdapat lima jenis bantuan lain yang juga dijadwalkan cair pada bulan Mei 2025:
- BPNT: Rp600.000 untuk alokasi April–Juni 2025
- PKH Tahap Kedua: Alokasi April–Juni 2025 (sesuai nominal per kategori)
- PIP Tahap Kedua: Untuk kelas 2–5 SD, kelas 7–8 SMP, dan kelas 10–11 SMA/SMK (setelah pencairan tahap pertama untuk kelas 6, 9, dan 12)
Baca Juga: Festival Lampion Waisak 2025 Digelar di Candi Borobudur, Ribuan Lampion Akan Menghiasi Langit
Atensi YAPI: Rp400.000 untuk alokasi Maret–April
BLT Dana Desa: Rp300.000 per bulan
Bantuan Permakanan: Disalurkan harian kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal
Dengan informasi ini, diharapkan para KPM bansos dapat memahami perkiraan waktu pencairan, nominal bantuan yang akan diterima, serta kategori penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.***
Editor : Eli Kustiyawati