Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap Kedua Mei 2025: Nominal Bantuan, Jadwal, dan Daftar KPM yang Tidak Cair

Mutia Tresna Syabania • Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

RADAR BOGOR– Proses penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 telah memasuki tahapan implementasi DTSN.

Berdasarkan informasi terbaru yang dirilis mengenai bansos, tahapan pada bulan Mei meliputi:

Dengan tahapan ini, para KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan bersiap karena pencairan bantuan tahap kedua akan segera direalisasikan pada bulan Mei 2025.

Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima KPM per tiga bulan (tahap kedua):

Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 (Rp3.000.000 per tahun)

Berdasarkan data dan regulasi terbaru, terdapat 12 kategori KPM yang dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua ini:

1. Penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi

2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

3. Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan

4. Pemilik atau pengurus perusahaan

5. Perangkat desa aktif (lurah, RW, RT)

6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN dan APBD

7. Sudah menerima bantuan lain (UMKM, modal usaha)

8. Menolak menerima bantuan

9. Alamat penerima tidak ditemukan (pindah tanpa laporan)

10. Penerima bantuan tidak ditemukan

11. KPM PKH dan BPNT meninggal dunia

12. Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka

Para KPM bansos yang termasuk dalam kategori ini diharapkan memahami bahwa bantuan mereka tidak akan dicairkan lagi pada tahap kedua.

Bagi KPM yang pindah alamat, segera laporkan kepada pendamping sosial untuk pembaruan data.

Selain PKH tahap kedua, terdapat lima jenis bantuan lain yang juga dijadwalkan cair pada bulan Mei 2025:

Baca Juga: Festival Lampion Waisak 2025 Digelar di Candi Borobudur, Ribuan Lampion Akan Menghiasi Langit

Atensi YAPI: Rp400.000 untuk alokasi Maret–April

BLT Dana Desa: Rp300.000 per bulan

Bantuan Permakanan: Disalurkan harian kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal

Dengan informasi ini, diharapkan para KPM bansos dapat memahami perkiraan waktu pencairan, nominal bantuan yang akan diterima, serta kategori penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #pkh