RADAR BOGOR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering disebut sebagai profesi yang paling diidamkan oleh kebanyakan mertua.
Sebutan ini muncul karena beberapa sebab, seperti gaji PNS selalu terjamin setiap bulannya, mendapatkan tunjangan secara berkala, kemudian mendapatkan uang pensiun.
Membahas masalah gaji, PNS bisa mendapatkan kenaikan gaji seiring berjalannya waktu karena ditentukan oleh peraturan pemerintah tiap tahunnya yang bisa diperbarui.
Lantas, di era pemerintahan presiden siapa yang mengalami kenaikan gaji PNS tertinggi? Simak informasinya di bawah ini.
Era Presiden Soeharto
Pada 1989, Soeharto menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen, dan ini menjadi awal mula kebijakan kenaikan gaji PNS.
Soeharto menilai kenaikan gaji penting untuk mengimbangi inflasi, meski dibatasi kemampuan APBN.
Kemudian, pada 1995, gaji PNS kembali naik untuk yang kedua kalinya sebesar 10 persen.
Era Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid)
Gus Dur adalah Presiden Indonesia yang memiliki masa pemerintahan singkat, yakni mulai tahun 1999 sampai 2001.
Namun, di masa pemerintahan yang singkat itu, Gus Dur mampu menaikkan persentase gaji PNS sangat tinggi, yaitu 270,4 persen, dari Rp135.000 menjadi Rp500.000.
Era Presiden Megawati
Di era kepemimpinan Megawati, dari tahun 2001 sampai 2004, kenaikan gaji PNS hanya terjadi satu kali.
Meski demikian, selama masa pemerintahan Megawati, persentase kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Dalam 10 tahun menjabat (2004–2014), SBY menaikkan gaji PNS sebanyak 9 kali, terbanyak di antara presiden lainnya.
Kenaikan bervariasi antara 5 persen hingga 19,5 persen, dengan total kumulatif naik 143 persen, dari Rp575.000 ke Rp1.402.000.
Era Presiden Jokowi
Selama masa pemerintahan Jokowi, gaji PNS sudah naik sebanyak 3 kali.
Kenaikan pertama pada 2015 sebesar 5 persen, kemudian 2019 naik 5 persen, dan 2023 naik 8 persen.
Bagaimana dengan 2025 di Era Pemerintahan Presiden Prabowo?
Wacana kenaikan gaji ASN pada 2025 tercantum dalam KEM-PPKF 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut arah kebijakan belanja pegawai akan difokuskan kepada empat aspek, salah satunya adalah gaji PNS.
Meskipun demikian, tidak ada rincian secara resmi berapa kenaikan gaji ASN dalam KEM-PPKF.
“Persentasenya (kenaikan gaji PNS) kan (KEM-PPKF) tidak menyebut pastinya,” ucap MenPAN-RB, Rini Widyantini.***
Editor : Eli Kustiyawati