RADAR BOGOR - Ada kabar gembira bagi honorer yang gagal pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1. Melalui kebijakan optimalisasi CASN 2024, pemerintah membuka peluang baru bagi honorer yang gagal pada PPPK tahap 1 bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peserta yang dinyatakan tidak lolos PPPK tahap 1 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu Optimalisasi CASN? Optimalisasi CASN adalah kebijakan dari pemerintah untuk mengisi kekosongan formasi ASN, khususnya dalam pelayanan dasar pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Baca Juga: Cair Juni 2025, PPPK yang Baru Diangkat Mendapatkan Gaji ke-13 Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ponselnas CASN dan BKN secara resmi menyampaikan bahwa formasi yang belum terisi akan diberikan kepada honorer prioritas yang ranking-nya tinggi, tanpa harus pakai passing grade.
Simak 6 poin penting dari kebijakan optimalisasi CASN untuk PPPK tahap 1:
- Honorer Gagal Tahap 1 Masih Punya Peluang
Pemerintah memberi angin segar, honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 bisa ikut optimalisasi jika ada formasi kosong
- Diisi oleh Ranking Terbaik dari Pelamar Prioritas
Formasi kosong tidak diisi secara acak, tapi oleh honorer prioritas yang punya ranking tertinggi berdasarkan hasil seleksi.
- Menunggu Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Optimalisasi baru dilakukan setelah pengumuman seleksi tahap 2.
“Optimalisasi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan saat ini karena seleksinya masih berproses, sedangkan optimalisasi CPNS sementara berjalan,” ucap Kepala BKN Prof. Zudan.
- Tak Tertampung? Bisa Jadi Paruh Waktu
Jika masih tidak tertampung, peserta berpeluang jadi PPPK paruh waktu, jika Pemda mengusulkan ke BKN.
- Honorer Boleh Menolak dan Tidak Dikenai Sanksi
Kalau formasi kosong hanya sedikit, maka jumlah honorer yang masuk optimalisasi juga terbatas.
“Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir selesai di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dikenakan sanksi,” jelas Prof. Zudan.
- Jangan Kaget jika Penempatan Berbeda
Honorer yang dioptimalkan bisa ditempatkan di lokasi formasi kosong, tidak selalu di lokasi awal yang dilamar.
Itulah 6 poin penting dari kebijakan optimalisasi PPPK tahap 1.
Editor : Eka Rahmawati