Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengumuman Resmi Pusat: Bansos PKH–BPNT Tahap Kedua Mei 2025, Catat Tanggalnya! Ada Dua Jalur Pemutakhiran Data KPM

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 13 Mei 2025 | 09:26 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi para penerima bantuan sosial Program Bansos Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pusat secara resmi telah mengumumkan mengenai detik-detik pencairan bansos tahap kedua.

Instruksi penting juga disampaikan kepada para penerima manfaat terkait proses pencairan bansos.

Simak informasi selengkapnya agar Anda tidak ketinggalan detail penting mengenai tanggal pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.

Untuk bulan Mei, fokus utama adalah kick off penyaluran serentak, pendampingan penyaluran oleh pendamping sosial, monitoring proses penyaluran, serta pembentukan desk pengaduan baik secara daring maupun luring untuk menampung keluhan atau kendala dari KPM.

Menteri Sosial juga menyinggung mengenai potensi risiko dalam penyaluran, seperti inclusion error (masuknya penerima yang tidak memenuhi syarat), exclusion error (tidak masuknya penerima yang memenuhi syarat), keterlambatan penetapan KPM dan media salur, gagal salur (misalnya karena perbedaan data), terlambat salur (pencairan di termin berikutnya), serta potensi protes dari KPM (misalnya terkait komponen bantuan yang tidak sesuai).

Untuk meminimalkan risiko tersebut, berbagai upaya mitigasi telah disiapkan. 

Pada tahap prapenyaluran, akan dilakukan pengecekan ulang data dengan melibatkan pendamping, pemerintah daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Satuan Tugas (Satgas) penyaluran juga telah dibentuk, yang melibatkan Kemensos, pemda, PT Pos Indonesia, dan bank Himbara.

Kanal aduan juga disiapkan melalui call center 171 dan aplikasi Cek Bansos. Pascapenyaluran, pemutakhiran data tahap ketiga juga menjadi fokus penting.

Menteri Sosial menjelaskan, jalur pemutakhiran data penerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui dua cara:

Jalur Formal: Dimulai dari tingkat RT/RW, musyawarah desa/kelurahan, dinas sosial, BPS kabupaten/kota, pendamping PKH, penetapan oleh bupati/wali kota, masuk ke data DTSN, diolah oleh BPS, dan kembali ke pemerintah daerah.

Jalur Partisipatif: Melalui aplikasi Cek Bansos (cek ulang, usul sanggah) dengan melibatkan pendamping PKH, musyawarah desa, diproses ulang dan divalidasi oleh dinas sosial BPS kabupaten/kota, masuk kembali ke DTSN, diolah oleh BPS, dan ditetapkan sebagai data terbaru.

Berdasarkan informasi resmi dari Menteri Sosial, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua akan dilakukan pada bulan Mei tahun 2025 ini.

Mengacu pada pola pencairan sebelumnya yang biasanya dilakukan pada hari Senin di akhir bulan kedua, perkiraan tanggal pencairan adalah Senin, 19 Mei 2025 atau Senin, 26 Mei 2025.

Diharapkan pencairan dapat dimulai pada tanggal 19 Mei, dan jika tidak, kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025.

Perlu diingat, apabila bantuan tidak diambil oleh KPM hingga bulan Juni, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Pusat memberikan instruksi penting kepada seluruh penerima bantuan PKH dan BPNT untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih dipegang sendiri oleh masing-masing KPM.

Jika kartu KKS masih dipegang oleh pihak lain seperti pendamping PKH, ketua RT, atau pihak kelurahan, segera ambil kembali kartu tersebut.

KKS berfungsi layaknya kartu ATM, sehingga harus dipegang dan digunakan sendiri oleh penerima bantuan untuk mengambil dana di mesin ATM.

Dengan memegang kartu KKS sendiri, diharapkan tidak ada potongan dana bantuan dari pihak mana pun, karena bansos PKH dan BPNT diberikan secara utuh kepada KPM.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh