Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Arisan Kurban Idul Adha dan Hukum Patungan dalam Islam: Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Eli Kustiyawati • Selasa, 13 Mei 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban dari Arisan dan Patungan
Ilustrasi Sapi Kurban dari Arisan dan Patungan

RADAR BOGOR — Kurang dari sebulan menjelang Hari Raya Idul Adha, tentunya tidak sedikit umat muslim berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah kurban.

Tidak sedikit orang juga melakukan berbagai cara untuk bisa kurban Idul Adha salah satunya metode arisan dan patungan.

Praktik arisan kurban dan hukum patungan dalam berkurban sempat telah dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dalam sistem tersebut, terdapat 7 keluarga dengan total 21 orang yang mengikuti arisan kurban sapi.

Setiap tahun, satu keluarga terpilih menjadi peserta kurban, namun hanya satu nama dari keluarga tersebut yang dicatat sebagai penerima kurban.

Yang menjadi pertanyaan apakah sistem seperti itu sah menurut syariat, dan apakah termasuk menjalankan sunnah berkurban?

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i, kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Terdapat dua jenis sunnah dalam konteks kurban: sunnah ‘ainiyah (sunnah individual) dan sunnah kifayah (sunnah kolektif dalam keluarga).

Artinya, jika dalam satu keluarga ada satu anggota yang berkurban, maka gugurlah kewajiban sunnah bagi anggota lainnya, meski tetap dianjurkan bila mampu.

Arisan Kurban: Sah, dengan Ketentuan

Terkait praktik arisan kurban, Buya Yahya menyatakan bahwa sistem seperti itu bisa sah, asalkan pembagian hewan kurban sesuai syariat.

Misalnya, satu ekor sapi boleh dikurbankan oleh tujuh orang — masing-masing mewakili satu keluarga — asalkan jelas siapa saja yang berpartisipasi dan atas nama siapa kurban itu dilakukan.

"Yang penting ditentukan dengan jelas siapa yang berkurban tahun ini. Misalnya, atas nama ayah dalam keluarga A, maka sudah gugur sunnah kifayah untuk keluarga tersebut," ujar Buya Yahya.

Namun, bila nama yang dipakai adalah anak yang belum baligh, maka perlu kehati-hatian.

Buya Yahya menekankan, yang sah untuk mewakili kurban adalah orang yang sudah rasyid (dewasa dan mampu bertindak hukum atas hartanya).

Jika anak masih kecil, maka sebaiknya kurban dilakukan atas nama orang tuanya.

Bagaimana dengan Patungan di Sekolah?

Buya Yahya juga menanggapi praktik patungan kurban di sekolah, misalnya murid-murid patungan sejumlah uang untuk membeli kambing.

Buya Yahya menjelaskan bahwa ini tidak termasuk kurban sah secara syar’i, karena satu kambing hanya sah untuk satu orang.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa praktik ini tetap bernilai sedekah dan pelatihan ibadah yang baik, terutama untuk mendidik anak mencintai syariat Islam dan berbagi di hari raya.

“Walau bukan kurban secara syar’i, tapi ini bentuk amal sedekah yang insyaAllah diterima oleh Allah,” kata Buya Yahya.

Solusi Bijak: Ganti Kambing atau Atur Nama dengan Jelas

Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan agar sistem arisan bisa diubah dengan menyumbang satu kambing per tahun per keluarga secara bergilir, atau memastikan nama-nama penerima kurban dalam arisan sapi disebut dan dicatat dengan jelas.

Dengan begitu, setiap keluarga mendapatkan giliran yang sah sesuai syariat dan tetap menjalankan sunnah dengan baik.

Akhirnya, Buya Yahya mengingatkan bahwa yang terpenting dalam kurban adalah niat tulus dan usaha maksimal sesuai kemampuan.

"Jangan sampai hari raya lewat tanpa semangat berkurban. Meski hanya satu orang yang mampu, insyaAllah itu sudah cukup menggugurkan sunnah bagi seluruh keluarga," jelas Buya Yahya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#patungan #arisan #kurban #idul adha #Buya Yahya