Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bolehkah Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Eli Kustiyawati • Selasa, 13 Mei 2025 | 12:20 WIB
Ilustrasi Kambing Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Telah Wafat
Ilustrasi Kambing Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Telah Wafat

RADAR BOGOR - Dalam setiap momen Idul Adha, berkurban menjadi salah satu amalan ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Tidak hanya menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebuah bentuk kepedulian sosial dengan membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

Namun, ada pertanyaan yang tentunya pernah muncul di benak sebagian orang yang ingin menunaikan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal, sebagai bentuk bakti dan agar pahala sampai kepada mereka.

Mengapa Berkurban Itu Sunnah Setiap Tahun?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai berkurban untuk orang yang sudah meninggal, penting untuk memahami bahwa berkurban adalah amalan sunnah yang dianjurkan setiap tahun.

Setiap kali datangnya bulan haji, umat Islam disunnahkan untuk berkurban.

Bukan hanya sekali seumur hidup, tetapi setiap tahun, meskipun tidak diwajibkan.

Hal ini mirip dengan sunnah salat duha, di mana meskipun kita berkeinginan untuk melakukannya setiap hari, jika suatu waktu terlewat, tidak ada dosa.

Namun, tetap dianjurkan untuk berusaha melaksanakannya sebanyak mungkin.

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Berkaitan dengan pertanyaan apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal bisa dilakukan, baik orang tersebut berwasiat untuk berkurban atau tidak.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperlukan jika tidak ada wasiat dari mereka.

Walaupun ada perbedaan pendapat dalam hal ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa berkurban untuk orang tua yang sudah wafat tetap diperbolehkan dan bisa mendapatkan pahala.

Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa berkurban itu adalah sunnah yang diwajibkan atas diri kita yang masih hidup.

Jadi, meskipun kita bisa berkurban untuk orang tua, yang utama adalah kita melaksanakan kurban untuk diri kita sendiri terlebih dahulu.

Pahala Berkurban dan Amal Jariyah

Selain itu, ada yang menyebutkan bahwa amal jariyah, yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal, tidak sama dengan berkurban.

Amal jariyah seperti membangun masjid atau pesantren bisa terus memberikan pahala meskipun orang tersebut sudah tiada.

Berbeda dengan korban yang hanya memberikan pahala pada saat itu, namun tetap mendapatkan keutamaan, apalagi jika korban dilakukan untuk orang tua.

Sehingga, meskipun berkurban untuk orang tua bisa menjadi bentuk bakti dan sedekah, tetap lebih utama jika kita berkorban untuk diri kita sendiri terlebih dahulu.

Jika ada kemampuan, barulah kita bisa melaksanakan korban atas nama orang tua yang sudah meninggal, sambil berharap agar pahala dari korban tersebut bisa sampai kepada mereka.

Berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, meskipun tidak diwasiatkan, diperbolehkan dalam Islam dan tetap mendapatkan pahala.

Namun, yang lebih utama adalah kita berkorban untuk diri kita sendiri, karena itu adalah kewajiban sunnah yang dituntut atas kita setiap tahun.

Jika mampu, berkorban untuk orang tua setelah memenuhi kewajiban untuk diri sendiri bisa menjadi amal yang penuh berkah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#ibadah #kepedulian sosial #idul adha #kurban atas nama orang yang sudah meninggal