Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Khusus Jabatan Fungsional Guru, Begini Cara Menentukan Peringkat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Jika Nilai Sama, Nilai Teknis Bukan Penentu

Robecca Sesaria • Selasa, 13 Mei 2025 | 20:15 WIB

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkungan KemenPAN RB di kantor BKN Jakarta.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkungan KemenPAN RB di kantor BKN Jakarta.

 

RADAR BOGOR – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini tengah melaksanakan seleksi kompetensi untuk menentukan apakah mereka berhasil menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Setelah menyelesaikan seleksi kompetensi PPPK tahap 2, tidak menutup kemungkinan bahwa peserta akan mendapatkan nilai yang sama.

Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) guru dan memiliki sertifikat pendidik (serdik), ada cara tersendiri untuk menentukan peringkatnya. Bagaimana cara menentukannya? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kapan? Simak Jadwal Terbaru, Cara Cek Nilai, dan Arti Kode Kelulusan di SSCASN

Penentuan Peringkat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari:

  1. Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin
  2. Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin
  3. Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin
  4. Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin

Nilai keseluruhan paling tinggi untuk seleksi kompetensi PPPK adalah 670 poin.

Berdasarkan regulasi MenPAN RB, penentuan pelamar yang lulus seleksi diurutkan berdasarkan prioritas dan peringkat.

Baca Juga: Honorer yang Tak Lolos Seleksi Tahap 1 Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Melalui Kebijakan Optimalisasi CASN 2024, Simak 6 Poin Pentingnya

Cara Menentukan Peringkat Jika Nilai Peserta Sama

Penentuan peringkat untuk nilai yang sama diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 47 ayat (3).

Berdasarkan peraturan tersebut, jika pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, maka perhitungan peringkat dilakukan sebagai berikut:

Khusus Jabatan Fungsional Guru, Cara Menentukan Peringkat Jika Mendapatkan Nilai Seleksi Kompetensi Sama

Nilai kompetensi teknis diabaikan, hal ini hanya berlaku untuk JF Guru.

Pelamar JF guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) mendapatkan nilai afirmasi 100 persen untuk kompetensi teknis, sehingga nilai kompetensi teknis yang akan dilihat adalah 450 (bukan nilai teknis murni).

Baca Juga: Cair Juni 2025, PPPK yang Baru Diangkat Mendapatkan Gaji ke-13 Asalkan Penuhi Syarat Ini

Oleh karena nilai afirmasi kompetensi teknis sudah pasti sama, maka nilai kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang menjadi penentu kelulusan PPPK.

Itulah informasi terkait cara menentukan peringkat seleksi kompetensi PPPK tahap 2 jika mendapatkan nilai sama khusus JF guru.***

Editor : Eka Rahmawati
#guru #pppk #jabatan fungsional