Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Penting bagi Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Kapan Pengisian DRH NIP? Ini Update Jawaban dari BKN

Robecca Sesaria • Rabu, 14 Mei 2025 | 05:00 WIB

 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu lalu.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Masih banyak honorer yang bertanya-tanya dan menanti kepastian terkait jadwal pengisian Daftar Riwayat HIdup (DRH) PPPK paruh waktu.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pasti pengisian DRH PPPK paruh waktu.

Diketahui pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian NIP CPNS, NI PPPK Tahap 1, dan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang masih berlangsung hingga saat ini.  

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu hanya ditujukan untuk:

  1. Peserta seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos, dan
  2. Honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapatkan formasi

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Diktum ke-17 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:

  1. Instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke menPAN RB
  2. MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK di tiap instansi
  3. Usulan NIP harus diajukan ke BKN dalam waktu 7 hari kerja
  4. NIP diterbitkan oleh BKN dan disampaikan dalam waktu 7 hari
  5. Pengangkatan resmi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi dari BKN terkait kelanjutan nasib PPPK paruh waktu, hanya penyampaian lisan melalui media.

Banyak Pemda Menunggu Surat Edaran BKN

Banyak pemda yang beranggapan bahwa mereka membutuhkan surat edaran resmi dari BKN agar bisa segera menyiapkan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

“Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah,” ujar Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih.

“Jika memang BKN meminta pemda segera menyiapkan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, mestinya dituangkan dalam bentuk surat resmi,” lanjutnya.

Pernyataan Resmi dari Kepala BKN

Menanggapi pertanyaan kapan pengisian DRH PPPK paruh waktu dan permintaan surat edaran, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.

“Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi,” ujar Zudan.

“Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap 1, karena NIP yang diterbitkan 1 jutaan itu. Kami berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” tambahnya.

Kepala BKN juga menyampaikan PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara. Jika anggaran daerah mencukupi, statusnya bisa ditingkatkan ke PPPK penuh waktu.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk