RADAR BOGOR – Kabar terbaru mengenai pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada hari ini membawa angin segar bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilaporkan adanya saldo bansos masuk di kartu KKS Merah Putih untuk bank penyalur Bank Mandiri dan Bank BSI.
Selain itu, informasi penting mengenai KPM bansos dengan kategori tertentu yang kemungkinan akan digraduasi (tidak lagi menerima bantuan) pada tahap kedua juga perlu diperhatikan.
Terpantau adanya pencairan saldo bantuan sosial di kartu KKS untuk bank penyalur Bank BSI dan Bank Mandiri.
Seorang KPM di wilayah Aceh menginformasikan pencairan sebesar Rp350.000 di Bank BSI.
Sementara itu, di Bank Mandiri, dilaporkan adanya pencairan sebesar Rp600.000 pada tanggal yang sama.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pencairan saldo tersebut diduga merupakan bantuan susulan untuk bantuan PKH dan BPNT tahap pertama alokasi Januari, Februari, dan Maret.
Oleh karena itu, bagi para KPM yang belum mengambil bantuan PKH maupun BPNT tahap pertama, diharapkan untuk segera melakukan pengecekan kembali sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
Banyak KPM yang sebelumnya mengira bantuan mereka tidak cair, namun setelah dicek ulang, ternyata saldo sudah masuk.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan PKH tahap pertama dan menduga tidak akan cair, disarankan untuk melakukan pengecekan kembali. Kemungkinan masih ada kabar baik berupa pencairan susulan dari pemerintah.
Meskipun sudah ada pencairan susulan untuk tahap pertama, perkiraan jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua alokasi April, Mei, dan Juni 2025 adalah pada minggu terakhir bulan Mei tahun 2025.
Mengacu pada pola pencairan tahap pertama yang terjadi di sekitar 10 hari bulan kedua (Februari), diharapkan pencairan tahap kedua juga akan terjadi di sekitar tanggal 26 Mei 2025.
Bagi para KPM bansos PKH dan BPNT, penting untuk mengetahui informasi mengenai kategori penerima yang kemungkinan akan digraduasi atau tidak lagi menerima bantuan pada pencairan tahap kedua.
Proses survei oleh tim Kementerian Sosial telah dilakukan, dan berdasarkan survei tersebut, beberapa kategori KPM berikut ini kemungkinan tidak akan lagi menerima bantuan:
•Memiliki listrik dengan daya 2.200 volt ampere atau lebih.
•Mempunyai mobil.
•Mempunyai sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta.
• KPM atau anggota keluarganya bekerja dan menerima gaji setara atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan wilayah masing-masing.
•Anggota keluarga KPM ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi ini perlu menjadi perhatian bagi para KPM bansos agar memahami potensi perubahan status penerimaan bantuan pada tahap yang kedua ini.***
Editor : Eli Kustiyawati