RADAR BOGOR - Peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 tahap 1 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online di website resmi SSCASN.
Pengisian DRH CPNS dan PPPK merupakan salah satu bagian terpenting setelah peserta dinyatakan lolos seleksi PPPK.
Hal ini dikarenakan DRH merupakan dokumen resmi yang berisi data diri dan riwayat hidup para peserta CPNS dan PPPK.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar proses verifikasi dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Artinya, peserta harus terlebih dahulu mengisi DRH sesuai data diri peserta masing-masing, setelah itu baru bisa mendapatkan NIP dan resmi diangkat menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Namun, bagaimana jika sudah mengisi DRH tetapi peserta tetap tidak mendapatkan NIP? Hal serupa terjadi di Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi mengangkat 3.559 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juadi, mengatakan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dilakukan di Aula Yonif 300 Raider/Brawijaya dan dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur.
“Awalnya terdapat 3.566 orang pelamar yang lulus formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, sehingga diusulkan dalam Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata Andi di Cianjur, Selasa, 13 Mei 2025.
“Namun, dalam proses pengisian daftar riwayat hidup terdapat 2 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia,” lanjutnya.
Sehingga jumlah peserta yang masuk dalam pengusulan NIP berdasarkan yang lulus dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebanyak 3.563 orang.
Andi Juadi mengatakan 3.563 orang tersebut terdiri dari CPNS sebanyak 46 orang, PPPK teknis 296 orang, PPPK tenaga kesehatan 158 orang, dan PPPK guru 3.063 orang.
Namun, dari jumlah 3.563 orang yang diajukan, hanya 3.559 yang memenuhi syarat untuk diterbitkan NIP, karena ada empat orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Empat orang yang TMS tersebut terdiri dari satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP karena mereka tidak bisa menunjukkan ijazah aslinya.
“Jumlah CPNS dan PPPK yang akan dilantik sebanyak 3.559 orang karena satu orang terjerat kasus hukum dan tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan ijazah asli,” lanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati