Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kenapa Tidak Ada Masa Sanggah di Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2? Ini Penjelasan MenPAN RB yang Menuai Berbagai Reaksi dari Honorer

Robecca Sesaria • Kamis, 15 Mei 2025 | 05:43 WIB
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, tidak ada lagi masa sanggah pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, tidak ada lagi masa sanggah pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2

RADAR BOGOR – Sampai hari ini, pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap 2 masih terus berlanjut di seluruh Indonesia.

Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, tes seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini akan berakhir pada 31 Mei 2025 mendatang.

Oleh sebab itu, bagi peserta yang belum mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2, masih ada waktu untuk terus belajar dan berlatih soal-soal latihan terkait materi-materi yang akan diujikan saat tes nanti.

Sebagai informasi, ada satu kabar penting untuk peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2, terkait langkah tegas yang diambil oleh pemerintah.

Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah resmi menghapus masa sanggah pada hasil seleksi kompetensi, sehingga hasil yang diumumkan nanti bersifat langsung final dan mengikat.

Berbeda dengan tahap seleksi administrasi yang masih menyediakan masa sanggah selama tiga hari pada 19–21 Februari 2025, di seleksi kompetensi ini tidak ada lagi kesempatan banding bagi peserta.

Keputusan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat proses rekrutmen dan penempatan ASN di instansi pemerintah.

Penghapusan masa sanggah ini menuai berbagai reaksi dari kalangan tenaga honorer.

Beberapa pihak menyatakan kebijakan ini terkesan menutup ruang evaluasi, sementara yang lainnya menilai langkah ini efektif dalam mengurangi proses berbelit-belit yang sering kali menghambat penempatan formasi.

Pemerintah meyakini bahwa langkah ini tepat dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian yang lebih akuntabel.

Dengan menghapus masa sanggah, diharapkan proses pengumuman formasi dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.

Lantas, apakah kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 menggunakan passing grade?

Pemerintah telah menetapkan mekanisme kelulusan tahap 2 tidak lagi menggunakan passing grade atau nilai ambang batas, melainkan berbasis peringkat terbaik.

Artinya, peserta dengan nilai tertinggi pada formasi yang dilamar akan langsung mengisi posisi tersebut tanpa mempertimbangkan skor minimal tertentu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bkn #pppk #Tes Seleksi Kompetensi