Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Fokus pada Golongan Desil 1–4

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 15 Mei 2025 | 07:31 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 di bulan Mei ini dilaporkan telah banyak melakukan pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM.

Namun, perlu dicatat, pencairan bansos pada tahap kedua tahun 2025 ini diprioritaskan bagi KPM yang termasuk dalam golongan desil 1, 2, 3, dan 4.

Hingga hari ini, yang merupakan akhir minggu kedua dan menjelang minggu ketiga bulan Mei, belum terlihat adanya pergerakan signifikan terkait perubahan periode salur di sistem aplikasi SIKS-NG.

Informasi yang beredar melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial untuk triwulan kedua akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025.

Meskipun demikian, data di sistem SIKS-NG masih menunjukkan periode salur Januari, Februari, dan Maret; belum beralih ke April, Mei, dan Juni tahun 2025.

Hal ini mengindikasikan bahwa tahapan-tahapan seperti penentuan KPM, evaluasi komponen, final closing, verifikasi rekening, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga System Integration (SI) untuk tahap kedua tahun 2025 masih belum muncul di sistem.

Oleh karena itu, para KPM bansos diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengecek kartu KKS mereka di mesin ATM maupun agen bank terdekat karena kemungkinan besar hasilnya masih nihil.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar di media sosial, terutama grup-grup Facebook, terkait informasi pencairan bantuan sosial, di mana beberapa individu (belum terkonfirmasi apakah KPM atau bukan) mengklaim berhasil mencairkan saldo dengan nominal tertentu, seperti Rp600.000 dan Rp350.000.

Perlu dipastikan bahwa informasi tersebut kemungkinan besar bukan untuk pencairan tahap kedua tahun 2025.

Bisa jadi itu merupakan pencairan untuk tahap pertama yang masih berlangsung atau bahkan transfer dana pribadi yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan kebingungan di kalangan KPM.

Dapat dipastikan, meskipun banyak KPM yang telah mengecek saldo kartu KKS mereka di berbagai bank (BRI, BNI, BSI, maupun Bank Mandiri), untuk tahap kedua saat ini masih belum ada saldo yang masuk.

Bagi KPM yang sering mengecek kartu KKS, disarankan untuk tidak terlalu sering melakukannya karena kartu KKS masih menggunakan teknologi pita hitam yang rentan terhadap goresan, kerusakan, atau pengelupasan, yang dapat menyebabkan kartu tidak terdeteksi di mesin ATM atau EDC agen bank.

Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut berupa surat undangan berbarcode yang biasanya dibagikan oleh perangkat desa (RT/RW, kepala dusun, dll.) ketika dana sudah siap dicairkan.

Informasi penting lainnya yang perlu dipahami adalah bahwa pada tahap kedua tahun 2025, acuan data penyaluran bantuan bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama, melainkan Data Terpadu Sektoral (DTS) yang telah melalui proses ground check atau survei lapangan langsung oleh para pendamping sosial beberapa waktu lalu.

Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan berbagai validasi terkait hasil ground check tersebut.

Data DTS ini memiliki sistem peringkat berdasarkan desil, mulai dari desil 1 (pendapatan per kapita per bulan kurang dari Rp800.000 atau kategori sangat miskin/miskin ekstrem) hingga desil 10 (pendapatan per kapita per bulan di atas Rp20 juta atau kategori super kaya).

Berikut adalah penggolongan desil berdasarkan perkiraan pendapatan per kapita per bulan:

•Desil 1: < Rp800.000 (Sangat Miskin/Miskin Ekstrem)

•Desil 2: Rp800.000–Rp1.200.000 (Miskin)

•Desil 3: Rp1.200.000–Rp1.800.000 (Rentan Miskin)

•Desil 4: Rp1.800.000–Rp2.500.000 (Menengah Bawah)

•Desil 5: Rp2.500.000–Rp3.500.000 (Menengah – Setara UMR/UMK)

•Desil 6: Rp3.500.000–Rp4.800.000 (Menengah Atas)

•Desil 7: Rp4.800.000–Rp6.500.000 (Mapan)

•Desil 8: Rp6.500.000–Rp10.000.000 (Kaya)

•Desil 9: Rp10.000.000–Rp20.000.000 (Sangat Kaya)

•Desil 10: > Rp20.000.000 (Super Kaya)

Bagi KPM yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4, dapat dipastikan bahwa bantuan PKH maupun BPNT, insyaallah, masih akan dicairkan.

Namun, bagi KPM PKH atau BPNT yang terkonfirmasi masuk ke golongan desil 5 hingga desil 10 berdasarkan data BPS terbaru, kemungkinan besar bantuan mereka tidak akan dicairkan lagi.

Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial namun teridentifikasi masuk ke golongan desil 1 hingga desil 4 berpotensi akan mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT.

Namun, perlu diingat bahwa penggolongan desil ini tidak bersifat baku dan dapat berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan pendapatan per kapita keluarga masing-masing.

Oleh karena itu, penerima bantuan sosial juga berpotensi mengalami perubahan status kelayakan.

Seorang KPM yang tidak cair bantuannya pada tahap kedua bisa saja kembali menerima bantuan pada tahap berikutnya jika, berdasarkan data BPS terbaru, mereka kembali masuk ke golongan desil yang layak menerima bantuan sosial.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #aplikasi siks-ng #kpm #bansos #pkh