RADAR BOGOR – Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar kurban dan aqiqah kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu yang kerap muncul adalah anggapan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi tidak diperbolehkan untuk berkurban, benarkah demikian?
Melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam tentang hal ini. Menurutnya, anggapan bahwa seseorang tidak boleh berkurban sebelum diaqiqahi adalah bentuk kesalahpahaman dalam memahami fikih.
“Yang tugas mengaqiqahi adalah orang tua, bukan diri kita sendiri,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua sebagai wujud syukur atas kelahiran anaknya. Jika orang tua belum mampu mengaqiqahi anaknya hingga anak tersebut baligh, maka tanggung jawab itu gugur.
Buya Yahya menegaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setiap tahun ketika memasuki Idul Adha.
“Kurban bukan seperti haji yang cukup sekali seumur hidup. Kalau bisa tiap tahun kita berkurban, ya itu bagus,” ujarnya.
Terkait pertanyaan bolehkah seseorang yang belum diaqiqahi berkurban, Buya Yahya memberikan jawaban lugas.
“Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berkurban meskipun belum diaqiqahi, karena yang bertanggung jawab atas aqiqah adalah orang tuanya, bukan dirinya sendiri,” jelasnya.
Ustadz bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu menambahkan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi boleh saja mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa, meskipun sebagian ulama tidak menganggapnya sebagai aqiqah secara syariat, melainkan bentuk sedekah.
“Paling tidak dia mendapatkan pahala sedekah dari penyembelihan itu,” ujarnya.
Buya Yahya menutup dengan mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan keliru soal ibadah kurban dan aqiqah.
“Jangan sampai kita tidak berkurban hanya karena belum diaqiqahi. Itu dua ibadah yang berbeda tanggung jawab dan waktunya,” katanya.